Sistem Digital Rambah Identitas Kependudukan di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 21 Maret 2023
0 dilihat
Sistem Digital Rambah Identitas Kependudukan di Muna Barat
Kepala Disdukcapil Muna Barat (kiri) bersama Direktur Bina Aparatur, Direktorat Jendral Dukcapil Kemendagri RI (Kanan) dalam rapat koordinasi Dukcapil se-Indonesia di Kota Manado. Foto: Ist.

" Sasar masyarakat agar mudahkan pelayanan kependudukan berbasis digital, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muna Barat luncurkan program identitas kependudukan digital (IKD) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sasar masyarakat agar mudahkan pelayanan kependudukan berbasis digital, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Muna Barat luncurkan program identitas kependudukan digital (IKD).

Diketahui, selama ini keruwetan dalam membawa dokumen fisik kerap dirasakan sebagian orang, terlebih berkas tersebut mengenai data pribadi yang tidak boleh tercecer ataupun hilang.

Maka dengan hadirnya IKD, dapat memudahkan masyarakat dalam menampilkan data pribadi hanya melalui smartphone.

Baca Juga: Pantai Pajala Muna Barat Dipadati Umat Hindu untuk Sucikan Diri

Kepala Disdukcapil Muna Barat, Burhanuddin mengatakan, IKD tersebut bagian dari tindaklanjut program Kemendagri dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil yang diluncurkan pada 2022 lalu.

"Muna Barat baru tahun ini dilakukan, sejak Januari 2023," ungkapnya via WhatssApp, Selasa (21/3/2023).

Ia menyebutkan pihaknya sebanyak 47 pegawai telah menggunakan IKD, yang nantinya akan diperkenalkan kepada seluruh ASN serta masyarakat di Muna Barat.

Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membawa dokumen identitas kependudukan melalui smartphone serta pelayanan lainnya yang berkaitan dengan identitas pribadi, misalnya KTP, Kartu Keluarga, akta, dan dapat terkoneksi dengan NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen lainnya tanpa harus membawa bentuk fisik.

"Jika masyarakat inginkan IKD segera saja ke Capil, maka kami akan layani, tanpa memungut biaya," pungkasnya.

Untuk itu, ia menyebutkan tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat dalam mengurus IKD yakni wajib memiliki KTP, memiliki akun email pribadi, serta smartphone.

Sementara itu, salah satu masyarakat Muna Barat, La Ode Abdin mengatakan, jika memang benar adanya IKD ini akan mempermudah masyarakat, maka ia akan sangat bersyukur, pasalnya masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ketika memiliki urusan mendesak.

"Biasanya kan kalau urusan mendesak begitu, kita akan linglung cari dokumen, apalagi Kartu Keluarga, karena tidak mungkin kita bawa tiap saat," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat

Ia mengatakan, saat ini telah banyak aktivitas yang dilakukan melalui smartphone maka tidak lagi berkendala yang akan didapatkan, terlebih syarat yang dibutuhkan sangat mudah dan semua pihak pasti memiliki dari tiga syarat tersebut.

Selanjutnya terkait jaringan yang selalu menjadi kendala di Muna Barat, dapat dilakukan dengan berbagai cara untuk mempermudah agar dokumen digital itu muncul.

"Bisa saja kan kalau mengurus di Dinsos, kalau jelek jaringan bisa kita buka dulu aplikasi di tempat yang bagus jaringannya dan discreenshoot, mudah daripada harus tenteng berkas," ungkap Nur Amalia, salah satu ASN. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga