Lulus jadi Siswa STIN Auto Hapus KK? Begini Syarat dan Faktanya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 29 Oktober 2025  /  12:58 pm

Ramai isu siswa STIN dihapus dari KK, ternyata faktanya tidak seperti yang dibicarakan publik. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Apakah benar lulus Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) otomatis dihapus dari Kartu Keluarga (KK)? Pertanyaan ini ramai dibahas di media sosial, terutama di kalangan siswa yang berminat masuk sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Banyak yang penasaran, apakah benar kerahasiaan identitas taruna STIN sampai membuat mereka harus dihapus dari data keluarga.

Faktanya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon siswa atau taruna STIN dihapus dari KK. Informasi yang beredar tersebut keliru. Namun, perlu diketahui bahwa sistem pendidikan di STIN memang menerapkan tingkat kerahasiaan tinggi untuk menjaga identitas para taruna, taruni, serta alumninya.

Hal itu semata-mata dilakukan karena sifat intelijen yang membutuhkan keamanan dan perlindungan identitas personal.

Melansir Kompas, Rabu (29/10/2025), sebagai sekolah kedinasan di bawah naungan BIN, STIN didirikan untuk mencetak calon-calon intelijen profesional yang memiliki kemampuan analisis, investigasi, dan deteksi dini terhadap ancaman negara.

Lulusan STIN disiapkan untuk bekerja di berbagai lembaga strategis, termasuk BIN, kepolisian, militer, kehakiman, hingga lembaga pemerintahan lain yang membutuhkan analisis intelijen.

Meski dijaga ketat kerahasiaannya, bukan berarti data para taruna dihapus dari sistem administrasi kependudukan. KK tetap menjadi dokumen resmi dan sah yang memuat data identitas setiap warga negara Indonesia.

Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah hubungan keluarga dan menjadi dasar berbagai administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pekerjaan, hingga pengurusan dokumen hukum.

Jika seorang calon siswa STIN diterima, data pribadinya tetap tercantum di KK, tetapi publik tidak bisa mengakses atau mengetahui informasi detail terkait identitas dan aktivitasnya selama masa pendidikan.

Baca Juga: Detik Terakhir Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN Oktober 2025, Berikut Syaratnya

Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kerahasiaan kegiatan pendidikan di lingkungan intelijen.

Dalam akun resmi media sosial dan situs resmi STIN, foto-foto taruna dan taruni memang sengaja diburamkan atau diberi filter hitam.

Hal tersebut menjadi bagian dari protokol keamanan yang berlaku di institusi pendidikan intelijen. Bahkan, daftar nama pendaftar dan peserta yang lolos seleksi pun tidak diumumkan secara terbuka seperti sekolah kedinasan lain.

Semua proses seleksi dan hasilnya bersifat pribadi antara pihak STIN dan peserta yang bersangkutan.

Berikut beberapa fakta penting terkait keanggotaan taruna STIN dan isu penghapusan dari KK:

1. Data tetap tercatat di KK.

Taruna STIN tetap tercantum dalam KK keluarga masing-masing karena KK adalah dokumen legal yang tidak dapat dihapus tanpa proses hukum atau administrasi tertentu.

2. Kerahasiaan dijaga ketat.

Identitas, foto, serta informasi pribadi taruna dan taruni STIN disembunyikan dari publik demi menjaga keamanan pribadi dan institusi.

3. Tidak ada aturan penghapusan dari KK.

Dalam seluruh regulasi resmi BIN maupun STIN, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa siswa STIN akan dihapus dari KK.

4. Persetujuan orang tua menjadi syarat utama.

Setiap calon siswa wajib melampirkan surat pernyataan persetujuan orang tua atau wali sebagai bagian dari proses pendaftaran.

5. Setelah lulus langsung diangkat sebagai CPNS.

Lulusan STIN otomatis diangkat menjadi CPNS di lingkungan BIN atau instansi terkait sesuai kebutuhan negara.

Selain memastikan kejelasan mengenai isu KK, penting pula memahami persyaratan umum penerimaan taruna STIN tahun 2025.

Berdasarkan ketentuan resmi, tersedia 100 kuota untuk calon mahasiswa dengan berbagai kriteria yang harus dipenuhi.

Persyaratan Umum Pendaftaran STIN 2025:

Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan.

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tidak pernah terlibat tindak pidana dan berkelakuan baik (dibuktikan dengan SKCK).

Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023, 2024, atau 2025.

Nilai rata-rata ijazah minimal 80 atau rapor semester 1–5 minimal 75 untuk lulusan 2025.

Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan Zero Growth dalam Seleksi CPNS 2026 dan PPPK, Begini Penjelasannya

Tidak bertato, tidak bertindik, serta tidak memiliki bekas tindik di bagian tubuh yang tidak lazim.

Sehat jasmani dan rohani, tinggi badan minimal 165 cm (laki-laki) dan 160 cm (perempuan).

Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 31 Desember 2025.

Mendapat persetujuan orang tua atau wali.

Tidak sedang terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

Bersedia menjalani ikatan dinas selama 16 tahun setelah lulus.

Dengan sistem seleksi yang ketat dan disiplin tinggi, STIN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati.

Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa isu penghapusan dari KK tidak benar adanya. Yang benar adalah setiap taruna STIN memang dilindungi secara identitas demi kepentingan keamanan negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS