Mahasiswa dan DPRD Sulawesi Tenggara Komit Tolak UU Cipta Kerja

Rasmin Jaya

Reporter

Senin, 10 April 2023  /  4:52 pm

Mahasiswa dan DPRD Sulawesi Tenggara komitmen menolak UU Cipta Kerja sekaligus meminta agar segera membuat surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi. Foto: Rasmin Jaya/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa Fakultas Teknik, Program Pendidikan Vokasi dan Fakultas MIPA Universitas Halu Oleo (UHO) kembali mendatangi DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), Senin (10/4/2023).

RDP tersebut adalah tindak lanjut dari demonstrasi 6 April 2023 lalu yang menuntut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena dinilai tidak sesuai konstitusi.

Dalam suasana RDP itu berjalan cukup alot dan sedikit memanas, di mana mahasiswa, Dinas Ketenagakerjaan dan anggota DPRD Sulawesi Tenggara saling adu dan lempar argumentasi terkait dengan problem pro kontra UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Jawa Timur Desak Legislatif Godok Perda Pesangon

Mahasiswa tampak geram karena dari proses berjalannya RDP tidak mendapatkan jawaban dan argumentasi yang membuat keyakinan kepada mereka, sehingga ratusan mahasiswa bersorai meneriakan hidup mahasiswa, buruh dan tani.

RDP itu dipimpin langsung Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh dengan menghadirkan sejumlah instansi yang terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum DPRD Sulawesi Tenggara.

Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak DPRD Sulawesi Tenggara bersikap menolak UU Cipta Kerja sekaligus mencabut UU No 2 Tahun 2022 agar segera dibuat rekomendasi dan ditindaklanjuti oleh Presiden, DPR RI dan Mahkamah Konstitusi.

Mereka juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, petani, buruh, kaum miskin kota dan stakeholder yang bersangkutan untuk menolak UU Cipta Kerja agar dilaksanakan.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengatakan, berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan konstitusi harus ada jalan tengah yang ditempuh untuk mencari solusi penyelesaiannya.

"Apa yang disampaikan oleh mahasiswa akan kami tindaklanjuti, yang jelas kami akan berkoordinasi dengan DPR RI," ujarnya.

Abdurrahman juga menjelaskan DPRD Sulawesi Tenggara menolak UU Cipta Kerja. Harusnya kata dia, dalam perancangan UU sesuai dengan kemanusiaan dan konstitusi yang berlaku.

"Secara moril kita mendukung aspirasi mahasiswa terkait dengan dicabutnya UU Cipta Kerja, kita akan terus kawal UU Cipta Kerja, karena tidak sesuai kemanusiaan dalam proses pelaksanaannya dan konstitusi yang ada," tegasnya.

Merespon tanggapan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Darul Trisandy mengatakan, UU Cipta kerja terkesan terselip ada kepentingan investasi, tetapi pemerintah juga justru melakukan manufer untuk mengamankan kepentingannya.

"Kami menilai UU Cipta kerja ini ada persengkongkolan DPR RI dan pemerintah," tegasnya.

Seharusnya legislatif bisa menjadi corong untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, tetapi ia menuding justru menjadi bagian dari yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik, Muhammad Ali Sabilah menilai, dalam UU Cipta Kerja terkait penetapan dan pengesahannya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Apa lagi dalam pembahasannya tidak melibatkan komponen masyarakat kalangan bawah buruh dan tani untuk memberikan masukan dalam proses perancangannya.

Tak hanya itu, Ia juga mensinyalir bahwa pengesahan UU itu ada kepentingan yang terselip di dalamnya.

Baca Juga: Peringati May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Kami meyakini disahkannya UU Ciptaker ini ada kepentingan politik sekaligus investor untuk memuluskan jalannya investasi," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mensinyalir pengesahan UU Cipta Kerja itu ada kepentingan yang terselip di dalamnya yang publik tidak ketahui.

Usai melakukan RDP, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Saleh bersama mahasiswa berkomitmen menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  untuk dilaksanakan. Tak berselang lama mahasiswa meninggalkan ruang rapat dan bersorak sorak, meneriakan hidup mahasiswa. (A)

Penulis: Rasmin Jaya

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS