Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Jawa Timur Desak Legislatif Godok Perda Pesangon

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 16 Juni 2022
0 dilihat
Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Jawa Timur Desak Legislatif Godok Perda Pesangon
Aksi buruh di DPRD Jawa Timur menuntut revisi UMK tahun 2022, sahkan UMSK tahun 2024 dan mendesak Pemprov Jatim alokasikan anggaran untuk jaminan sosial. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis (16/6/2022) "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis (16/6/2022).

Juru bicara aksi, Ahmad Nuruddin mengatakan, aksi digelar sebagai bentuk desakan buruh agar ada revisi UMK tahun 2022, segera sahkan UMSK tahun 2024 dan mendesak Pemprov Jatim alokasikan anggaran untuk jaminan sosial.

"UMSK itu sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan tapi hingga sekarang tak kunjung ditetapkan oleh Gubernur Jatim," jelasnya.

Khusus menyangkut jaminan sosial, Nuruddin mengatakan bahwa mulai awal  tahun 2022 ada sekitar 622.986 warga miskin Jatim yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya karena Pemprov Jatim dilarang memberikan bantuan iuran premi BPJS kepada warga miskin.

Akibatnya, iuran premi BPJS bagi warga miskin itu terpaksa dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga masih ada sekitar 180 ribu warga miskin yang belum terakomodir.

Baca Juga: Gaji 13 ASN Muna Rp 27 Miliar, Dicairkan Juli

"Kami minta Pemprov Jatim mengakomodir 180 ribu warga miskin supaya kepesertaan BPJS mereka bisa kembali aktif hingga Desember 2022. Dan untuk tahun berikutnya juga tetap ditanggung Pemprov dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Jatim," harap Nuruddin.

Sedangkan anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo yang menerima aksi para buruh mengatakan, saat ini pihak legislatif sedang membuat payung hukum berupa Perda tentang Pesangon.

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan ada jaminan hidup yang lebih baik bagi pekerja. Mudah-mudahan tahun depan pembahasan raperda-nya bisa dimulai," kata politisi Partai Demokrat.

Baca Juga: Verivali Data Keluarga, Upaya Penurunan Stunting di Wilayah Sultra

Pria asli Surabaya ini mengakui dalam UU Cipta Kerja memang tidak ada kepastian terkait uang pesangon bagi pekerja. Oleh karena itu wajar jika masyarakat pekerja mendesak DPRD Jatim memberikan payung hukum tentang pesangon.

Naskah akademis dan draf raperda tentang pesangon sebenarnya sudah masuk di Komisi E DPRD Jatim. Tapi tahun ini belum masuk usulan Bapem Perda karena lebih mengutamakan Raperda Keperawatan untuk dibahas tahun 2022 ini," pungkasnya. (A)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga