Mahfud MD Dikritik Imbau Masyarakat Tak Bayar Pinjol Ilegal

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Sabtu, 23 Oktober 2021  /  9:06 pm

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto : Repro news.detik.com

JAKARTA, TELISIK.ID – Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban ‘debt collector’ untuk tidak membayar tagihan dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pernyataan Mahfud pun mendapat kritikan dari Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, pemerintah harus bijak dalam memberikan imbauan kepada masyarakat.

"Nah ini juga harus diluruskan itu mestinya barangkali yang paling bijaksana itu negara atau pemerintah itu memakai bahasa yang lebih tidak menimbulkan seolah-olah orang diberikan legalitas untuk tidak bayar utang," kata Fickar dalam diskusi daring, Sabtu (23/10/2021).

Namun, Fickar mengusulkan pemerintah untuk mengubah imbauan dari tidak usah membayar menjadi membayar hingga melebihi pokok pinjaman.

"Kalau pembayarannya sudah melebihi pokok utangnya itu tidak usah dibayar. Misal utangnya Rp 1 juta kemudian tagihannya tiba-tiba jadi Rp 8 juta. Padahal mereka sudah melunaskan pokok utangnya bahkan lebih. Nah itu boleh tidak bayar. Karena sudah melebihi pokok utangnya yang utama," jelasnya.

Baca Juga: Ini Profil Ulama Calon Ketua Umum PBNU, Ada Nama Gus Baha

Baca Juga: Sanksi WADA Jadi Perhatian Presiden Jokowi, Menpora Sudah Bentuk Tim

Lebih lanjut, kata Fickar, usulan ini menjadi relevan agar tak membuat masyarakat melepas tanggung jawab untuk membayar pinjaman yang telah dibuat.

"Menurut saya bahasanya harus diubah jangan anjuran tidak dibayar. Jadi kalau cicilan itu sudah melebihi pokok pinjaman jangan dibayar. Bahasanya harus seperti itu. Kalau umpamanya baru minjam, ya harus dikembalikan sesuai dengan besaran pinjamannya," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.

"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," ujar Mahfud saat konferensi pers, pada Selasa (19/10/2021) lalu

Selain itu, kata Mahfud, pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. Penyelenggaranya akan dijerat dengan hukum pidana dan hukum perdata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah sebab tidak memenuhi syarat objektif dan syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Pemerintah dan penegak hukum juga akan menggunakan pasal 368 KUH Pidana pemerasan lalu juga pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian UU perlindungan konsumen, UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 untuk menjerat para pelaku pinjol ilegal. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha