Mahkamah Partai Hanura Putuskan PAW Ketua DPRD Muna Sah

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 25 April 2022  /  6:55 pm

Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati. Foto : Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Upaya Ketua DPRD Muna, La Saemuna untuk menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya sia-sia.

Langkahnya mempertanyakan legal tidaknya surat keputusan DPP Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 hanya modus. Buktinya, sampai detik ini, aduan mantan Ketua DPC Hanura Muna itu belum masuk ke Mahkamah Partai.

Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) membenarkan hal tersebut. Katanya, setelah dikroscek di Mahkamah Partai, aduan Saemuna itu tidak ada. Yang ada hanya surat yang ditujukan ke Ketua DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Namun, sampai saat ini pula, tidak ada disposisi dari ketua umum yang diteruskan ke Mahkamah Partai.

"Jadi sama sekali aduan pak Saemuna itu tidak ada," kata WON, Senin (25/4/2022).

Atas dasar itu, sebagai Ketua DPD Sultra, ia meminta pertimbangan dari Mahkamah Partai. Nah, dari situ, Mahkamah Partai memutuskan dua hal. Pertama, surat aduan dari Saemuna tidak pernah ada. Kemudian, proses pergantian Saemuna ke Irwan sah sesuai dengan mekanisme AD/ART partai.

"Posisi saat ini sudah jelas semua. Proses PAW sah," tegas mantan anggota DPR RI itu.

Baca Juga: Hadapi Pemilihan Gubernur Sultra 2024, ARS: Seperti Balap Motor

Wanita kelahiran Wakatobi itu mengaku telah memegang surat dari Mahkamah Partai. Selanjutnya, surat itu akan diserahkan ke DPC Hanura Muna untuk ditindaklanjuti ke DPRD Muna.

"Kita berharap, pergantian itu sudah bisa diproses oleh pimpinan dewan. Apa yang menjadi disposisi Saemuna pada Wakil Ketua DPRD, Muhamad Natsir Ido terkait keputusan Mahkamah Partai sudah terjawab," terangnya.

Ketua DPC Hanura Muna, Irwan mengatakan, akan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai itu. Sesuai rencana, surat dari Mahkamah Partai itu, akan diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) dalam waktu dekat.

Baca Juga: Dikabarkan Rebut Ketua NasDem Kendari, Siska Karina Imran: Doakan Ya

"Paling terlambat hari Rabu (27/4/2022), suratnya kita masukan ke Setwan. Tergantung mereka (Setwan) mau menyerahkan ke mana," kata Ketua Komisi III itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengaku, masih menunggu konfirmasi dari Saemuna untuk memproses surat pergantian itu. Toh, bila telah ada surat keputusan dari Mahkamah Partai, maka surat pergantian akan ditindaklanjuti untuk diproses.

"Prinsipnya, kita tinggal menunggu surat keputusan Mahkamah Partai sebagaimana disposisi Pak ketua," tandasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin