Maju Kembali Pilkades, Mantan Kades Wajib Kantongi Rekomendasi Bebas Temuan

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 01 April 2021  /  6:48 pm

Ilustrasi Pilkades. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna, dijadwalkan pada Oktober 2021 mendatang.

Dari 124 desa, tahun ini baru 60 yang akan menggelar Pilkades. Sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Menjelang Pilkades tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna mulai melakukan persiapan, diantaranya adalah terkait persyaratan calon kades.

Kadis PMD Muna, Rustam mengatakan, dalam syarat pencalonan ditekankan bagi mantan kades yang ingin mencalonkan diri kembali, wajib mengantongi rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat dan BPKP, ketika menjabat sebagai kades.

Baca juga: Polda Sumut Turunkan 14 Ribu Personel Kawal Ketat Hari Paskah

Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi masalah ketika terpilih kembali nanti.

"Tanpa rekemendasi bebas temuan, akan digugurkan," kata Rustam, Kamis (1/4/2021).

Dalam memeriksa berkas-berkas pendaftaran calon kades, DPMD bekerjasama dengan Inspektorat. Dari kerjasama tersebut, Inspektorat akan memastikan mantan kades yang mencalonkan kembali bahwa apakah benar-benar bersih dari masalah atau tidak.

"Kalau ada masalah, pasti Inspektorat tidak berikan rekomendasi," terangnya.  

Mantan Plt Kepala BKPSDM itu menegaskan, pihaknya akan berupaya menjadikan Pilkades tahun ini yang terbaik. Karenanya, tahapan akan dimulai bulan ini (April) atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkades yakni, dengan membentuk tim desk tingkat kabupaten, kecamatan,  penyelesaian sengketa, panitia pemilihan dan pengawas. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS