Perangkat Desa di Toba Sumatera Utara Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 09 Agustus 2023
0 dilihat
Perangkat Desa di Toba Sumatera Utara Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan
Pelaku (berkaus putih sedang duduk) ketika diamankan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dari Kabupaten Toba. Foto: Dokumentasi pelapor

" Perangkat Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berinisial AT, diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (9/8/2023) siang "

MEDAN, TELISIK.ID - Perangkat Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berinisial AT, diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (9/8/2023) siang.

Pria itu ditangkap di Kabupaten Toba, kasus dugaan penipuan yang dilakukan AT dilakukan sejak tahun 2019. Korbannya adalah rekan bisnisnya atau orang yang dikenalnya bernama M Tambunan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa membenarkan, telah diamankan AT atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Baca Juga: 306 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Dinyatakan TMS Dikembalikan ke Parpol

"Kerugian korban mencapai Rp 36 juta. Korban merasa tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.

Tersangka diamankan pihak kepolisian dan langsung diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

"Anggota turun ke Kabupaten Toba, mencari keberadaan AT dan diamankan di sana Selasa 8 Agustus 2023 kemarin. Setelah itu, tersangka langsung diserahkan kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Terpisah, M Tambunan ketika dikonfirmasi mengaku, sudah mendapatkan kabar ditangkapnya AT di Kabupaten Toba.

Baca Juga: Tersangka Ditangguhkan, Polisi Benarkan Pria Ini Dilapor juga Kasus Dugaan Pencurian

"Jadi, saat ini tersangka ini mengajak saya untuk bekerjasama. Saya tanam modal, rupanya tidak sesuai dengan kesepakatan," kata M Tambunan.

Atas ditangkapnya AT, korban mengucapkan terima kasih dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.

"Saya berharap agar tersangka ini ditahan di Kejaksaan. Kerugian saya sebenarnya lebih dari Rp 36 juta, namun hanya itu yang ada buktinya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga