Mama Besar Sekap Anak di Nusa Tenggara Timur Terancam 5 Tahun Bui
Reporter Kupang
Kamis, 02 Februari 2023 / 10:30 am
TIMOR TENGAH SELATAN, TELISIK.ID - OT (34) warga asal Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyekap YN anak berusia 2 tahun, telah diamankan polisi di Polres TTS.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.
Selain itu pihaknya juga memeriksa Maher Tanu Kepala Desa Tunua, Yance Eliaser Oematan Kepala Dusun 1 dan Nofriyanto Tfuakani.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menerangkan bahwa atas perbuatan OT, ia dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Layak Ditiru, Oknum TNI di Manggarai Pukul Anak Sekolah Tanpa Sebab di Momen HUT RI
Selain itu, pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sementara itu Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Joni Asadoma sangat mendukung proses hukum yang dilakukan Polres TTS kepada sang pelaku.
"Kami mendukung proses hukumnya dan saya sudah perintahkan Mapolres TTS untuk segera memproses sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (2/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita di Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, berusia dua tahun berinisial YN, disekap di kamar tidur dengan kaki dan tangan terikat ke belakang. Posisi tubuh balita tengkurap menghadap ke lantai hingga terkapar.
Anak itu disekap oleh mama besarnya OT (34) atau kaka dari ibu kandungnya sendiri sebelum ia berangkat ke kebun. Beruntung cepat diketahui oleh tetangga. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS