Dukun di Bombana Diduga Cabuli Pasien hingga Hamil

Melsandy Wauda, telisik indonesia
Rabu, 01 November 2023
0 dilihat
Dukun di Bombana Diduga Cabuli Pasien hingga Hamil
Terduga pelaku ditahan di Polsek Kabaena usai mencabuli pasiennya hingga hamil. Foto: Ist.

" Seorang mahasiswi di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, menjadi korban dugaan percabulan yang dilakukan oleh salah seorang dukun berinisial M (50) di kampung tersebut "

BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang mahasiswi di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, menjadi korban dugaan percabulan yang dilakukan oleh salah seorang dukun berinisial M (50) di kampung tersebut.

Kejadiannya baru terungkap atas pengakuan korban kepada keluarganya, jika korban telah hamil sekitar 20 Minggu. Terduga pelaku pun langsung ditahan pada Minggu (29/10/2023) oleh pihak Polsek Kabaena.

Awalnya gadis berinisial SA (19) ini mengeluh sudah beberapa hari sakit ketika buang air besar. Oleh ayahnya, dicarikanlah orang pintar untuk mengobati putrinya.

Baca Juga: Update Sidang Kasus Nonjob ASN, Putusan Persidangan Ditunda 3 Kali

"Secara medis itu namanya ambeyen," Kata Kapolsek Kabaena, AKP La Jima ketika diwawancarai pada Selasa (31/10/2023).

Di rumahnya, diurut tapi sebelum itu dibuatkan air untuk minum dan ditiup di ubun-ubunya, setelah itu masuk di kamar. Diurut dari perutnya sampai di dadanya kemudian di bagian tubuh yang sensitif.

Korban menolak akan hal tersebut dan menanyakan cara lainnya, tetapi pelaku berkata tidak ada cara lain dan mengancam juga menakuti korban, jika tidak dilakukan pengobatan secara tuntas, maka sekeluarga akan gila.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa di Padang Lawas Dilapor ke Kejati Sumatera Utara

"Pengobatanya harus tuntas sampai 3-4 kali, kalau tidak, satu keluarga bisa jadi gila," beber terduga pelaku, M pada polisi.

Diketahui, dua saudara dari korban memiliki penyakit yang berhubungan dengan mental.

Pelaku percabulan ini dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Perbuatan Cabul dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (B)

Penulis: Melsandy Wauda

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga