Brigadir AM di Vonis 4 Tahun Penjara

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 01 Desember 2020
0 dilihat
Brigadir AM di Vonis 4 Tahun Penjara
Kuasa hukum Brigadir AM, Nasruddin, SH., MH. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang mati dan kealpaannya menyebabkan orang luka, oleh karena itu tersangka AM dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara di potong masa tahanan. "

KENDARI, TELISIK. ID - Brigadir AM divonis 4 tahun penjara terkait kasus penembakan mahasiswa Randy saat melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya membuat orang mati dan kealpaannya menyebabkan orang luka, oleh karena itu tersangka AM dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara di potong masa tahanan” kata hakim ketua Agus Widodo, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual. Hanya majelis hakim yang hadir di ruang sidang, sementara JPU, kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Brigadir AM hadir secara virtual. Sidang dimulai pukul 16.30 WIB atau 17.30 Wita.

Hakim mengatakan, akibat kelalaian Brigadir AM, hingga menewaskan salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randy saat mengikuti demo di depan DPRD Sultra yang berakhir ricuh. Selain itu, Brigadir AM dinyatakan bersalah karena kelalaiannya.

Adapun Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena perbuatannya telah mengakibatkan tercorengnya nama institusi kepolisian, perbuatannya menyulut keresahan masyarakat, khususnya di Kendari.

Baca juga: Sidang Putusan SK Pansus Busel Digelar 14 Desember

Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki keluarga seorang istri dan anak, dan terdakwa telah membantu pengobatan saksi.

Menanggapi putusan Hakim tersebut, kuasa hukum Brigadir AM, Nasruddin, SH.MH mengatakan akan melalukan upaya banding, sebab menurutnya, Hakim dalam mengambil putusan tidak mempertimbangkan keterangan Ahli.

“Seharusnya hakim mempertimbangkan keterangan ahli, dimana dalam keterangan ahli, mortil peluruh yang ditemukan di TKP tidak ada sedikitpun bercikan darah,” terang Nasruddin.

Lebih lanjut, Nasruddin mengatakan, dengan tidak adanya bercikan darah dari motil peluruh tersebut sesuai keterangan ahli, Nasruddin berpendapat jika mortil peluruh itu bukan berasal dari tubuh Almarhum Randy.

“Dalam putusan tersebut, Brigadir AM disangkakan Pasal 359 dan 360 ayat 2  juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” jelas Nasruddin. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga