Mau Ujian Skripsi Tatap Muka, Mahasiswa Wajib Vaksin
Reporter
Minggu, 10 Oktober 2021 / 1:40 pm
KENDARI, TELISIK. ID - Universitas Halu Oleo (UHO) saat ini tengah melakukan pendataan mahasiswa, dosen dan sivitas akademika yang sudah melakukan vaksinasi. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa besar persentase vaksinasi di lingkungan UHO.
Rektor UHO Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Ditjen Dikti sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus sudah mendapatkan vaksinasi.
"Saya berharap di semester depan itu, sedikit demi sedikit kita sudah bisa membuka keran untuk kuliah tatap muka. Sekarang kita baru disarankan untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi pertemuan tatap muka," ungkap rektor.
Zamrun menambahkan, untuk kegiatan berskala kecil sudah bisa dilakukan namun dengan syarat wajib vaksin bagi 70-80 persen peserta.
"Mulai bulan Oktober ini walaupun kita belum putuskan, tapi saya mengimbau bapak dan ibu dekan untuk menyesuaikan, kira-kira nanti kalau misalnya mau ujian seminar proposal seminar hasil atau ujian skripsi bisa lakukan secara langsung tapi syaratnya semua pesertanya sudah vaksin," tegasnya.
Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Ditjen Dikti Ristek mengeluarkan panduan untuk seluruh perguruan tinggi menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022.
Panduan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.
Bagi perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, praktikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Panduan Persiapan Kuliah Tatap Muka
Melakukan 6 Persiapan PTM
1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan PTM Terbatas dengan menyesuaikan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, di antaranya:
- Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
- Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Di Hadapan Mahasiswa UMW, Mantan Menteri Pertanian Paparkan Mindset Sukses
Baca Juga: Rektor UHO Minta Seluruh Rumpun Ilmu Ikuti Perkembangan Teknologi
Melaksanakan 7 Hal Penting Saat PTM
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan COVID-19 secara berkala.
2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
a. dalam keadaan sehat;
b. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
c. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
e. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan terkendali.
5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka. (C)
Reporter: Sumarlin
Editor: Haerani Hambali