Melarikan Diri, Penyidik Tetapkan Honorer Ini Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 13 Juni 2023  /  6:41 pm

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, akhirnya menetapkan pegawai honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edgar Tambunan alias Acong sebagai tersangka dugaan penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Samosir.

Akan tetapi, pihak kepolisian belum mampu menangkap atau mengamankan Acong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia masih melarikan diri dan keberadaan belum diketahui.

"ET alias Acong sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan melaksanakan pengejaran dan pencapaian terhadap Acong," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombe Pol Teddy Marbun, kepada awak media, Selasa (13/6/2023) siang.

Baca Juga: Pengacara Nilai Amrick Singh Dikriminalisasi, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda

Terhadap tiga honorer Bapenda yang lainnya yang diduga terlibat, statusnya masih sebagai saksi. Penyidik harus mencari keberadaan Acong untuk mendapatkan informasi tambahan.

"Kita sekarang juga lagi nunggu hasil audit dari BPKP. Kami harapkan agar Acong mau menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, tim penyidik sedang bekerja untuk mencari keberadaan Acong.

"Jadi, penyidik bekerja dengan menggunakan media sosial untuk melacak keberadaan Acong. Mencari jejak digital Acong, setelah kematian Bripka Arfan, penyidik harus mencari keberadaan Acong untuk mengambangkan kasus ini," tuturnya.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik melakukan searching ke akun Facebook dan media sosial Acong yang ada didata penyidik.

Baca Juga: Motif Pelaku Tikam 2 Brigadir Polda Sulawesi Tenggara Terungkap, Berawal dari Wanita

"Penyidik akan terus berusaha untuk mencari keberadaan Acong. Karena, dari keterangan Acong ini kemungkinan bisa mengungkap kasus ini lebih terang lagi," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka Arfan diduga bersama dengan temannya melakukan penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Setelah kasus ini terbongkar, Bripka AS malah ditemukan tidak bernyawa di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin 6 Maret 2023. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS