Pengacara Nilai Amrick Singh Dikriminalisasi, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 13 Juni 2023
0 dilihat
Pengacara Nilai Amrick Singh Dikriminalisasi, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda
Tim kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti ketika diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Dokumentasi tim kuasa hukum

" Tim kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Penegasan itu dikatakan Erdi Surbakti kepada awak media, melalui selulernya, Selasa (13/6/2023). Kuasa hukum mengucapkan itu bukan tanpa alasan.

"Jadi, kami minta agar Kapolri melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sumatera Utara, sebab tidak profesional dalam menangani perkara atau kasus dugaan penipuan dan pengelapan. Klien kami Amrick Singh itu korban kriminalisasi oleh sekelompok yang berkepentingan," kata Erdi melalui selularnya.

Menurutnya, Amrick Singh harus mendapatkan keadilan. Sebab, Polda Sumatera Utara tidak memberikan keadilan itu. Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Admin Grup Facebook Rumpun Ombonowulu Diperiksa Polda Sulawesi Tenggara, Dugaan Penghinaan Suku Muna

"Kami minta kepada Kapolri untuk evaluasi Kapolda Sumatera Utara dalam rangka menegakkan Presisi Polri. Kami melihat Kapolda Sumatera Utara tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumatera Utara belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu," tambahnya.

Selain itu, dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Mabes Polri dan sudah membukti formil dan materil. Pemeriksaan terlapor dan pelapor dan dihadirkan juga oleh ahli.

"Jadi, seharusnya laporan yang dilayangkan pelapor terhadap terlapor atau klien kami itu seharusnya dihentikan, sesuai dengan rekomendasi dari Bareskrim Polri. Tapi sampai saat ini laporan itu belum dihentikan dan klien kami masih berstatus DPO," katanya.

Selain itu, pengacara mengaku melihat gelar perkara khusus yang digelar oleh Mabes Polri. Akte yang digunakan pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera diduga penuh dengan rekayasa.

"Bagaimana bisa akte yang terbit tahun 2009 dinyatakan bukti hak, sementara itu bukti hanya PPJB atau perjanjian perikatan jual beli," tuturnya.

Selain itu, objek yang menjadi pemicu itu juga masih berproses di Mahkamah Agung disaat itu dan telah diputuskan ditahun 2011.

"Sementara terkait objek ini masih proses di Mahkamah Agung. Proses ini baru selesai tahun 2011 dan tahun 2021 Kapolda Sumatera Utara dan jajaran menyatakan akte 2009 bukti hak. Ini sangat janggal, jadi kita harus berpikir cara logika hukum. Penuh dengan rekayasa," tegasnya.

Pengacara mengaku, sudah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Mabes Polri di Jakarta, Senin 12 Juni 2023 kemarin. Mereka menyampaikan langsung secara terbuka, agar Kapolri mencopot Kapolda Sumatera Utara yang dinilai tidak menegakkan Presisinya Kapolri.

Baca Juga: Lewat Live Instagram, Skandal Video Tak Senonoh Kembali Hebohkan Warganet Sulawesi Tenggara

"Kami juga meminta agar Bapak Menkopolhukam untuk turun tangan atas adanya dugaan kriminalisasi ini. Selain itu, pelapor dalam kasus ini juga sudah meninggal dunia. Jadi sudah selayaknya agar Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat SP3," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Amrick Singh tersangka dan sudah ditetapkan DPO oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

"Jadi untuk status saat ini adalah DPO. Sedangkan mengenai adanya penghentian perkara dari Bareskrim Polri, itu belum bisa saya jelaskan. Saya berkomunikasi dahulu dengan penyidiknya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga