Mendagri Tito Karnavian Warning 11 Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Sepakat Dana Hibah Pilkada

Adinda Septia Putri

reporter

Jumat, 27 Oktober 2023  /  2:52 pm

Rapat koordinasi Mendagri, Tito Karnavian bersama kepala daerah se-Sulawesi Tenggara. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa daerah yang belum sepakati Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilu 2024 di Sulawesi Tenggara mendapat warning dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Hal itu disampaikan Tito saat berkunjung ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dan memimpin rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, Jumat (27/10/2023).

Tito menyebut, baru enam daerah yang sudah sepakati dan tanda tangan NPHD, di antaranya Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Bombana, Konawe Utara dan Muna. Artinya masih ada 11 daerah yang masih belum tanda tangan.

Baca Juga: Puluhan Sopir Truk Luar Kota Keluhkan Minimnya Jatah Solar di SPBU Puuwatu

Dari 11 daerah tersebut, 8 daerah seperti Kabupaten Kolaka Utara, Konawe, Muna Barat, Konawe Selatan, Buton, Wakatobi, Buton Selatan dan Konawe Kepulauan sudah sepakati besaran hibah yang akan digelontorkan.

Sementara 3 daerah, Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara dan Buton Tengah bahkan belum sepakati besaran anggaran hibah yang bakal digelontorkan kepada KPU, Bawaslu, TNI dan Polri daerah setempat.

Hal itu menjadi perhatian Tito, mengingat tahun politik tinggal menghitung bulan. Ia pun mengabsen para kepala daerah yang hadir untuk menanyakan hal tersebut. Beberapa dari mereka beralasan akan segera menandatangani NPHD.

"Ada anggarannya, tapi permintaan dari mereka (KPU, Bawaslu, TNI dan Polri) tinggi pak," kilah Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah saat ditanya tentang NPHD.

Senada, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengatakan, ada 8 daerah yang sudah sepakat, saat ini tinggal menentukan kapan penandatangan NPHD akan dilakukan. Sementara 3 daerah yang belum sepakati sama sekali.

Kota Baubau masuk dalam daerah yang belum sepakati sama sekali. Kata Asril, pihak Pemkot Baubau keberatan dengan aturan Kemendagri yang mengharuskan pencairan NPHD minimal 40 persen ditransfer pertama.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan, Lapak Pedagang di Kadia Kota Kendari Dibongkar Satpol PP

Idealnya penandatanganan NPHD sudah selesai akhir tahun ini, karena tahapan pilkada berlangsung selama 12 bulan. Sementara pilkada bakal dimulai 27 November 2024, sehingga pelaksanaan tahapannya sudah dimulai 27 November 2023.

NPHD untuk pilkada diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam Pasal 6 disebutkan penyelenggaraan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan dan atau pemilihan susulan pendanaannya berasal dari APBD. (A)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS