Menelisik Kawasan P2ID Sulawesi Tenggara Aset Daerah Hancur Tak Terurus
reporter
Jumat, 10 Juni 2022 / 6:46 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pusat Promosi dan Informasi Daerah atau yang lebih dikenal P2ID Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari kini kondisinya rusak dan seakan tidak terurus.
Kawasan P2ID yang menjadi pusat informasi tentang kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara itu kini berbanding terbalik bagai rumah hancur yang berada dalam hiruk-pikuk daerah perkotaan.
Berdasarkan penelusuran Telisik.id, saat berada di depan gerbang P2ID akan disambut dengan pemandangan tumpukan pasir dari Pohara Kabupaten Konawe yang hampir memenuhi gerbang dari P2ID tersebut.
Ketika memasuki gerbang, kondisi jalan telah ditumbuhi rerumputan liar. Berjalan sekitar 50 meter dari gerbang suasana jalan semakin menyempit bahkan ukurannya hanya sekitar 50 cm.
Berjalan beberapa meter dari jalan tersebut kita akan disambut rerumputan liar yang tingginya kurang lebih 2 meter menutupi sejumlah rumah adat Sulawesi Tenggara.
Kawasan P2ID itu diketahui memiliki luas 34 hektar. Di dalam kawasan itu pada tahun 1995 dibangun sejumlah gedung mewah di antaranya rumah adat warga Kendari, Muna, Kolaka dan Buton, juga ada bangunan khusus untuk promosi potensi sumber daya alam daerah daerah yang ada di Sulawesi Tenggara.
Rumah adat tiap kabupaten mulai dimakan rayap bahkan sebagian sisi bangunan tidak berdinding. Atap dari bangunan-bangunan tersebut juga sudah mulai rusak bahkan rerumputan liar sudah menjalar kedalam rumah adat tersebut.
Salah seoarang warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang angkut pasir di depan gerbang P2ID, Angsar mengatakan selama tinggal dan bekerja di kawasan P2ID, tidak pernah melihat ada pihak pemprov datang untuk menangani kerusakan bangunan P2ID.
Ia mengaku hanya mengetahui kalau kawasan P2ID merupakan lahan sengketa antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: DLH Sultra Terima Aduan Warga Soal Lingkungan, Dominan Sektor Tambang dan Industri
"Kalau proses sengketa lahan yang terjadi di tempat ini saya tau, tetapi masalah pihak terkait untuk datang merenovasi bangunan-bangunan di dalamnya tidak pernah saya liat," katanya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Sulawesi Tenggara Abdul Rajab mengatakan kawasan P2ID sudah sepenuhnya milik pemprov.
"Sertifikat yang berkaitan dengan lahan di P2ID yang sempat hilang sudah dikembalikan ke pihak pemprov oleh Kejaksaan Tinggi Kota Kendari pada 15 Maret 2021 yang lalu dan menjadi aset dari BPKAD," terangnya.
Rajab menerangkan pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan satpol PP untuk menjaga keamanan di kawasan P2ID.
Terkait kerusakan sejumlah bangunan yang ada, ia mengungkapkan saat menjabat sebagai kepala bidang aset tahun 2019, laporan tentang kerusakan dari sejumlah bangunan tahun sebelumnya dilaporkan oleh pihak pemda.
"Rumah adat yang ada di P2ID itu sebenarnya milik masing-masing pemda. Contohnya rumah adat Kabupaten Muna sepenuhnya milik pemda Kabupaten Muna. Jika terjadi kerusakan pihak pemda Muna itu sendiri yang melaporkan ke BKAD," katanya Jumat, (10/6/2022).
Dikatakannya lahan P2ID masih menjadi lahan perkara dan menjadi lahan kumuh. Terkait dengan rerumputan yang tumbuh liar dan kerusakan di kawasan P2ID telah tercatat di Biro Umum.
Baca Juga: 918 Jamaah Haji Sulawesi Tenggara Diberangkatkan Tahun Ini
"Yang menangani hal pemeliharaan dari kawasan P2ID tersebut merupakan kebijakan Biro Umum. Jadi kalau masalah pemeliharaan bisa langsung ditanyakan ke Biro Umum," lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat dikonfirmasi mengatakan akan mengundang beberapa pihak terkait untuk membahas persoalan yang ada. (A)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Musdar