Mengurus SIM Bisa Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini

Nurdian Pratiwi

Reporter

Minggu, 22 Mei 2022  /  3:23 pm

Aplikasi SINAR layanan SIM Online yang bisa digunakan membuat dan Perpanjang SIM A dan SIM C. Foto: Repro Liputan6.com

KENDARI, TELISIK.ID - Seperti yang kita tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki saat berkendara. Untuk memiliki SIM, kita tentu harus mengikuti beberapa syarat serta tes yang kadang merepotkan.

Namun, sekarang mengurus SIM bisa lebih mudah sebab pembuatan SIM sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.

Mengutip Indonesiabaik.id dan Tempo.co, Minggu (22/5/2022), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM Online yang diberi nama SINAR. Nantinya, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Memudahkan dalam satu genggaman, layanan SINAR bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Pelayanan SIM online ini sendiri dapat diakses melalui SINAR yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store serta Play Store.

Nantinya, Anda cukup mengikuti semua langkah-langkah registrasi online di aplikasi, lalu memilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Adapun tahapan untuk mendaftar SIM online yang bisa Anda ikuti yakni sebagai berikut:

* Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel.

* Buka aplikasi untuk registrasi.

* Masukkan nomor HP yang aktif.

* Lanjut verifikasi dengan kode OTP yang dikirim ke ponsel.

* Registrasi masuk menggunakan nomor induk kependudukan (KTP).

* Login dengan face recognition.

* Pilih jenis SIM.

* Tentukan pembayaran PNBP SIM baru.

* Lakukan rangkaian tes teori online.

* Apabila lulus, Anda akan mendapat QR Code.

* Kemudian pilih SATPAS untuk melakukan ujian praktik yang sudah dipilih.

* Di tahap terakhir, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Baca Juga: 2 Jenis PNS Tak Dapat Gaji 13 Tahun Ini, Mohon Maaf

Sebagai informasi, berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan SIM baru:

* SIM A dan A Umum Rp 120 ribu.

* SIM B1 dan B1 Umum Rp 120 ribu.

* SIM B2 dan B2 Umum Rp 120 ribu.

* SIM C Rp 100 ribu.

* SIM D Rp 50 ribu.

Di samping itu, Tidak hanya melayani pendaftaran SIM baru, SINAR juga dapat digunakan untuk perpanjangan SIM dengan persyaratan lebih mudah.

Untuk proses perpanjangan SIM, umumnya pemohon hanya perlu melampirkan beberapa dokumen verifikasi. Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke alamat Anda tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Aturan Baru KTP, Sekarang Nama Tak Boleh Satu Kata

Sebagai informasi, layanan SINAR ini sistemnya sudah lebih terkini sehingga pemohon tidak perlu lagi pulang ke daerah asal hanya untuk mengurus SIM. (C)

Penulis: Nurdian Pratiwi

Editor: Kardin