Mensos Dapat Instruksi Presiden Percepat Penyaluran Bansos COVID-19

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 06 Juli 2021
0 dilihat
Mensos Dapat Instruksi Presiden Percepat Penyaluran Bansos COVID-19
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Foto: Repro Antara

" Merespons arahan Presiden, Risma menyatakan bansos akan secepatnya disalurkan. Ia menyebut pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos dapat tersalurkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan bakal mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pandemi COVID-19.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial.

Sebelumnya, arahan dari presiden tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlindungan sosial di berbagai kementerian/lembaga sebagai antisipasi kebijakan PPKM Darurat.

Untuk Kementerian Sosial, Sri Mulyani menyampaikan, Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.

"Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi," kata Sri Mulyani.

Merespons arahan Presiden, Risma menyatakan bansos akan secepatnya disalurkan. Ia menyebut pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos dapat tersalurkan.

"Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus. Tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," pesan Risma dikutip dalam keterangan tertulis, dilansir detik.com, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Meski Ditengah Pandemi, Bank Sultra Terus Tumbuh

Risma menjelaskan, data penerima bansos sempat terkendala oleh bank. Hal ini dikarenakan nama yang tercantum pada data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," terang Risma.

Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan i ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. Sementara itu, BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.

PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler yang bertujuan menurunkan angka kemiskinan. Sasaran penerima ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Termasuk Kendari

PKH menjangkau 10 juta KPM yang besarannya berdasarkan komponen dalam keluarga. Untuk BPNT/Kartu Sembako, saat ini menjangkau 15,93 juta KPM dengan nominal Rp 200 ribu/KPM/bulan.

Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 juta KPM dengan nominal Rp 300 ribu/KPM/bulan yang disalurkan melalui kantor pos. Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terdampak pandemi. BST disalurkan pada Mei dan Juni, dan pencairan anggarannya segera dilakukan.

Dilansir Kompas.com, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan beberapa waktu lalu menjelaskan penyaluran bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga