2 Jenis PNS Tak Dapat Gaji 13 Tahun Ini, Mohon Maaf
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 22 Mei 2022
0 dilihat
Ada 2 kelompok PNS yang tak dapat gaji 13 tahun 2022. Foto: Repro Ayotegal.com
" Ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pada bulan Juli mendatang, PNS akan mendapatkan gaji ke-13. Nilainya pun lebih besar dari tahun lalu karena perhitungan THR dan gaji ke-13 memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.
Sayangnya, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. Ada beberapa PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Hal ini mengacu pada pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan juga THR Lebaran tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kemudian kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juli 2022. Ini bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Baca Juga: Aturan Baru KTP, Sekarang Nama Tak Boleh Satu Kata
"Ini seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan gaji ke-13 bulan lalu, dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Kemudian ada juga pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
Baca Juga: NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Manfaat Buat Wajib Pajak
Untuk diketahui, melansir Wartaekonomi.co.id, gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali