Menteri Bahlil Sebut Empat Ormas Keagamaan Selain NU dan Muhammadiyah Minati Kelola Tambang
Reporter
Jumat, 09 Agustus 2024 / 8:47 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyebut ada tiga hingga empat organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang berminat mengelola tambang, setelah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Bahlil mengatakan, pihaknya sedang membangun komunikasi intensif dengan ormas keagamaan yang dimaksudnya untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan,” kata Bahlil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2024).
Bahlil menilai bahwa setiap organisasi yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia layak diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alam (SDA).
Ditanya apakah yang dimaksudnya adalah Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Bahlil menjawab bahwa saat ini, untuk ormas keagamaan lainnya, pihaknya masih terus menjalin komunikasi.
Baca Juga: Formasi Khusus CPNS 2025 Masih Disiapkan, Begini Jadwal Resminya
“Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok,” ujarnya.
Menurutnya, asalkan persyaratan yang telah ditentukan dapat dipenuhi, maka organisasi tersebut akan mendapatkan hak pengelolaan yang setara dengan yang lainnya.
Pernyataan Bahlil ini dilontarkan setelah NU secara resmi mengajukan izin untuk mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Sementara itu, Muhammadiyah baru-baru ini, pada 28 Juli 2024, mengumumkan kesiapannya untuk mengelola wilayah pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Bahlil menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pengajuan izin pengelolaan tambang. Ia menegaskan bahwa semua organisasi keagamaan yang memiliki minat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Setelah itu, BKPM akan menilai kelayakan mereka berdasarkan persyaratan yang ada. Menurutnya, kebijakan ini akan membawa dampak positif baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.
Sebelumnya telisik.id memberitakan, kebijakan ini berakar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan di dalamnya terdapat pasal 83A yang mengatur tentang WIUPK.
Bahlil sebelumnya menyatakan yakin bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi lebih banyak organisasi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari beberapa ormas keagamaan besar. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Islam (Persis), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) merupakan beberapa di antara organisasi yang mendukung langkah pemerintah tersebut.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa PBNU membutuhkan sumber pendapatan yang halal untuk membiayai berbagai kegiatan mereka.
Dengan mendapatkan izin pengelolaan tambang, NU dapat terus menjalankan program-program sosial dan keagamaan yang selama ini telah dilakukan.
Baca Juga: Deretan Raja Tambang Batu Bara di Tanah Air
Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat, juga memberikan pandangannya bahwa kebijakan ini adalah langkah positif dari pemerintah.
Atip melihat bahwa selama ini pengelolaan tambang lebih banyak didominasi oleh kelompok bisnis. Dengan adanya kesempatan bagi ormas keagamaan, diharapkan terjadi pemerataan manfaat dari sumber daya alam yang ada.
Persis berencana untuk mengajukan izin pengelolaan tambang setelah mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan secara internal.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) juga menyatakan dukungannya dengan beberapa catatan penting. Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar, menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Menurutnya, PHDI mendukung kebijakan ini asalkan pemerintah memberikan bimbingan dan perlindungan yang memadai untuk memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS