Purbaya Hapus Tunggakan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta, Begini Mekanismenya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 17 Oktober 2025
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan penghapusan tunggakan kredit macet di bawah Rp 1 juta melalui koordinasi OJK. Foto: Repro Antara.
" Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya akan meninjau data dan laporan lengkap sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru tengah disiapkan oleh Ketua Lembaga Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan (LPDP) Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana penghapusan tunggakan kredit macet di bawah Rp 1 juta yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini diambil setelah banyak nasabah dinilai kesulitan mengajukan kredit baru, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR), akibat catatan tunggakan kecil yang menghambat sistem penilaian kredit nasional.
Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya akan meninjau data dan laporan lengkap sebelum kebijakan itu benar-benar diterapkan. Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak akan diambil sepihak tanpa kajian menyeluruh dari BP Tapera dan OJK.
“Senin baru saya minta laporan dari Kepala BP Tapera. Kamis minggu depan saya akan ketemu dengan OJK untuk melihat sebetulnya seperti apa. Tapi tergantung dari temuan hari Senin,” jelas Purbaya, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, banyak masyarakat yang sebenarnya layak memperoleh fasilitas kredit, namun terhalang karena memiliki catatan macet yang nilainya di bawah Rp 1 juta.
Baca Juga: Prabowo Pangkas 1.000 Perusahaan Plat Merah BUMN jadi 200, Ini Alasannya
“Sebetulnya betul enggak seperti itu yang disebutkan. Bahwa ada ratusan ribu orang siap untuk pinjam tapi terkendala karena punya record duit macet yang di bawah Rp 1 juta,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi perhatian para pengembang perumahan yang sebelumnya juga telah mengusulkan berbagai skema untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.
Salah satunya adalah skema sewa beli atau rent to own (RTO), yang dinilai mampu menjadi solusi bagi pekerja dengan penghasilan terbatas maupun masyarakat yang belum memiliki akses kredit perbankan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menjelaskan, program RTO dibuat untuk membantu masyarakat memiliki hunian secara bertahap tanpa harus terbebani uang muka besar.
“Tahap awal, para MBR menyewa terlebih dahulu dalam rentang waktu tertentu, misal dua tahun. Dari sebagian cicilan sewa dihimpun sebagai uang muka yang dapat dimanfaatkan ketika beralih ke KPR subsidi,” ujarnya.
Baca Juga: Utang Pemerintah Terbaru Rp 9.138 Triliun Setara 39 Persen PDB, Diklaim Menkeu Purbaya Belum Goyang
Rencana penghapusan tunggakan kredit kecil ini juga diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan perumahan di kalangan masyarakat pekerja nonbankable.
Di tengah maraknya sistem pinjaman daring dan pay later, kebijakan ini dipandang relevan untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang terdampak tunggakan kecil agar bisa kembali mendapatkan akses finansial yang layak.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menata kembali sistem penilaian kredit agar lebih inklusif dan tidak memberatkan masyarakat yang hanya memiliki tunggakan bernilai kecil, sekaligus membuka peluang bagi sektor properti dan pembiayaan perumahan untuk tumbuh lebih merata. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS