Merasa Ditipu, Komisaris Perusahaan Bongkar Muat di Konawe Lapor Polisi
Reporter
Rabu, 19 Januari 2022 / 7:43 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Tiga komisaris perusahaan bongkar muat di Kabupaten Konawe, PT Alfa Lintas Samudra (Aflins) melaporkan direktur utama dan komisaris utama perusahaan itu atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen di Polda Sultra.
Pengacara korban Abdul Syahir menjelaskan, laporan itu diterima SPKT Polda Sultra tanggal 10 Januari 2022, dengan nomor LP/B15/I/2022/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara.
Syahir bercerita, awalnya tahun 2016 lima warga yakni Ebid, Henri Ariawan, Nur Imran Ruslan, Mansur Ibrahim, dan Jasmin sepakat membentuk perusahaan bongkar muat bernama PT Alfa Lintas Samudra kemudian membuat akta di Kantor Notaris Achmad, SH di Kabupaten Konawe.
Dalam kesepakatan, mereka menunjuk Ebid sebagai direktur utama dan Mansur Ibrahim sebagai komisaris utama untuk menjalankan perusahaan. Kemudian tiga pemegang saham lainnya tidak mengetahui perkembangan perusahaan.
Baca Juga: Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Hasil PCR
"Tiga pemegang saham kemudian menghubungi dua rekannya yang dipercaya mengelola perusahaan, namun tidak pernah ada respon, sehingga tahun 2021 klien saya ini berinisiatif ke kantor notaris untuk mengecek keberadaan akta Nomor 42 tahun 2016, namun mereka kaget karena aktanya ternyata sudah berubah menjadi Nomor 1 tahun 2017," jelas Syahir.
Dalam akta Nomor 1 tahun 2017, tiga nama pemegang saham sebelumnya sudah hilang dan tersisa nama direktur utama dan komisaris utama namun ditambah satu nama baru.
Baca Juga: Demo Kerusakan Jalan, Mahasiswa Asal Butur Ditangkap Polisi Diduga Cermarkan Nama Ali Mazi
Kemudian mereka menyelidiki aktivitas perusahaan dan ternyata perusahaan sudah tiga kali melakukan aktivitas bongkar muat sejak tahun 2019-2021. Dari aktivitas itu perusahaan memperoleh keuntungan sekira Rp 5,7 miliar.
"Pada prinsipnya permintaan pembagian hasil perusahaan seringkali ditanyakan dan atau dikoordinasikan kepada Mansur Ibrahim, tapi sampai hari hanya janji untuk melaksanakan pembayaran pembagian hasil kepada ke 3 orang tersebut. Sehingga tanggung jawab Mansur Ibrahim dan Ebid tidak dapat melaksanakan penyelesaian pembayaran bagi hasil bongkar muat," tambah Syahir.
Atas nama tiga kliennya, Syahir selaku kuasa hukum meminta kepada penyidik Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kewenangannya untuk meminta sejumlah berkas, di antara berkas perubahan perusahaan Akta Notaris Nomor 01 tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Achmad, SH di Kabupaten Konawe, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Alfa Lintas Samudra di kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris Achmad,SH. (C)
Reporter: Sumarlin
Editor: Kardin