Pipi Wanita Ini Digigit Calon Suami Hingga Bengkak

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 13 Januari 2022
0 dilihat
Pipi Wanita Ini Digigit Calon Suami Hingga Bengkak
Ilustrasi pipi bengkak. Foto: healt.kompas.com

" Epi menggigit pipi calon istrinya yang selama ini tinggal bersama dengannya "

KUPANG, TELISIK.ID - Melda Lunima (29), warga Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami bengkak pada pipi bagian kanan setelah digigit oleh calon suaminya, Epi Tefa (39), Kamis (13/1/2022) dini hari.

Epi menggigit pipi calon istrinya yang selama ini tinggal bersama dengannya. Namun keduanya belum terikat pernikahan yang sah.

Kasus penganiayaan ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/15/I/2022/NTT/Res Kupang, tanggal 13 Januari 2022. Korban mengaku dianiaya pelaku.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung mengatakan, awalnya korban sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan pasangan korban pulang membawa mobil pickup dengan keadaan mabuk.

Setelah masuk ke dalam rumah, terjadi pertengkaran mulut. Kemudian pelaku langsung menganiaya korban dengan cara mengigit pipi bagian kiri sehingga bengkak.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban sebanyak satu kali hingga berdarah.

"Pelaku juga sempat mengejar korban dengan mengunakan sebuah parang, namun korban berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri," kata AKBP Aldinan.

Baca Juga: Perkosa Keponakan Sendiri, Kuli Bangunan di Surabaya Menginap di Sel Tahanan

Sementara itu, Humas Polres Kupang, Lalu Randy Hidayat mengatakan, atas kejadian itu korban datang ke Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang guna melakukan visum dan menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Sopir Angkot Acungkan Senjata Viral di Media Sosial, Ditangkap

"Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Humas Polres Kupang. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin

Baca Juga