Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Hasil PCR

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 19 Januari 2022
0 dilihat
Dokter Kecantikan di Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Hasil PCR
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus PCR palsu di Polrestabes Makassar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Dokter klinik kecantikan di Makassar ditangkap lantaran diduga memalsukan hasil tes PCR COVID-19 "

MAKASSAR, TELISIK.ID -  DC (35), dokter klinik kecantikan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi. Dia ditangkap lantaran diduga memalsukan hasil tes PCR COVID-19.

Dokter Kecantikan diamankan Polrestabes Makassar di klinik miliknya di Jalan Landak, Makassar, Jumat (14/1/2022) lalu, polisi melakukan penggeledahan setelah mendapat laporan warga terkait pemalsuan hasil PCR.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana menyebutkan, kronologis pemalsuan hasil tes PCR berawal dari laporan warga yang ingin membuat hasil swab, DC hanya meminta agar mengirimkan foto KTP dan hasil bukti transfer.

"Jadi pemohon mengirimkan foto KTP dan rekening hasil pembayaran dan dibuatkan secara fiktif dengan tidak melalui pemeriksaan yang harus dilakukan sesuai pemeriksaan lab," Kombes Komang dalam keterangan di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).

Pelaku membuat surat tes PCR dan antigen palsu pada pertengahan 2021. Sudah ada 100 hasil tes COVID-19 palsu dikeluarkan pelaku untuk perjalanan ke luar Makassar.

Baca Juga: Demo Kerusakan Jalan, Mahasiswa Asal Butur Ditangkap Polisi Diduga Cermarkan Nama Ali Mazi

"Untuk perjalanan mereka dari Sulsel itu ke Jakarta dan Bali karena kita lihat untuk domestik masih wilayah Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Rumah Milik WNA Asal Korsel di NTT Digasak Maling

"Jadi terkoneksi (PeduliLindungi), cuma dia menggunakan dokumen palsu yang tidak sesuai dengan pemeriksaan lab, pelaku juga mematok adanya harga surat antigen Rp 75 ribu untuk antigen, sedangkan tes PCR Rp 100 ribu," ucapnya menambahkan.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan.

"Dari hasil kegiatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 263, 267, 268 juncto Pasal 65 KUHP. Sementara untuk Pasal 263, dikenakan penjara 6 tahun penjara dan Pasal 267 dan 268 hukuman penjara 4 tahun," tutupnya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

Baca Juga