Miliki Sabu Setengah Kilogram, Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi
Reporter
Sabtu, 11 Desember 2021 / 5:41 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Polda Sultra membekuk seorang pemuda berinisial R (20) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram, Jumat (10/12/2021), sekira ukul 08.30 Wita.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat Tim Opsnal Unit 2 Subdit III menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan itu dilakukan usai R mengambil paket sabu di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi, Kecamtan Poasia, Kota Kendari.
"Kami mengamankan usai pelaku mengambil paket sabu," ujar Eka, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Pinggir Jalan Mekar Kendari
Setelah itu, lanjut Eka, pihaknya menggeledah tubuh pelaku dan berhasil menemukan 10 sachet paket sabu yang dibungkus kemasan kosmetik warna emas di dalam kantong plastik warna ungu dan warna putih.
Baca Juga: Tuntutan Biaya Hidup, Pemuda Ini Nekat Edarkan Narkoba
"Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama DTO dan diarahkan melalui via telepon genggam," ujar Eka.
Sementara itu, Eka mengatakan, saat penangkapan pelaku sedang menguasai, memiliki, menyediakan dan mengedarkan, serta menawarkan kepada pembeli Narkotika jenis sabu miliknya.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 10 sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 500 gram atau setengah kilogram, satu unit telepon genggam warna hitam, satu unit sepeda motor, dan tiga bungkusan sabu," tuturnya.
Pelaku melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Reporter: Andi May
Editor: Fitrah Nugraha