Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan S ketika hendak membuang sabu bermoduskan sistem tempel.
"Berdasar laporan masyarakat, kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap S yang pada saat itu hendak membuang narkoba jenis sabu," ujar Bahtiar.
Bahtiar juga menjelaskan, tersangka mengaku sudah mengedarkan sebanyak 2 kali di sekitar BTN Kendari Permai dan 4 kali di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).
Setelah itu, lanjut Bahtiar, pihaknya menggeledah S dan berhasil menemukan 1 paket sabu di bungkusan teh gelas yang diinjak oleh S.
"Kami juga menemukan 5 paket sabu yang dibungkus sedotan plastik bening, dan 3 paket sabu di sedotan plastik biru, dan 65 paket sabu di plastik warna hitam yang diletakkan di bagasi motor," terang Bahtiar.
Lanjut Bahtiar, pihaknya melakukan pengembangan di kediaman S dan menemukan 3 paket sabu di dalam sebuah dompet yang diletakkan di atas meja kamar S.
Pihaknya berhasil mengamankan 77 paket sabu dengan berat bruto 36,8 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)