Tuntutan Biaya Hidup, Pemuda Ini Nekat Edarkan Narkoba

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 09 Desember 2021
0 dilihat
Tuntutan Biaya Hidup, Pemuda Ini Nekat Edarkan Narkoba
Barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Kendari, Foto: Andi May/Telisik

" Seorang Pemuda inisial S (24) nekat mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kota Kendari karna tuntutan biaya hidup "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial S (24) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari, karena tuntutan biaya hidup.

"Saya mengedarkan sabu karena kebutuhan biaya hidup," ujar S.

S juga mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari lelaki dengan inisial F yang dikenalnya lewat komunikasi di aplikasi WhatsApp.

"Upah yang saya dapatkan 100 ribu per gramnya," ucap S.

Tim Satres Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap S yang akan membuang sabu di Jl. Malaka Kota Kendari, pukul 19.00, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Siapa Artis Sinetron Berinisial JS?

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan S ketika hendak membuang sabu bermoduskan sistem tempel.

"Berdasar laporan masyarakat, kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap S yang pada saat itu hendak membuang narkoba jenis sabu," ujar Bahtiar.

Tersangka S (baju orange) yang diamankan di Polres Kendari, Foto: Andi May/Telisik

 

Bahtiar juga menjelaskan, tersangka mengaku sudah mengedarkan sebanyak 2 kali di sekitar BTN Kendari Permai dan 4 kali di depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Setelah itu, lanjut Bahtiar, pihaknya menggeledah S dan berhasil menemukan 1 paket sabu di bungkusan teh gelas yang diinjak oleh S.

"Kami juga menemukan 5 paket sabu yang dibungkus sedotan plastik bening, dan 3 paket sabu di sedotan plastik biru, dan 65 paket sabu di plastik warna hitam yang diletakkan di bagasi motor," terang Bahtiar.

Baca Juga: BNNP Sultra Musnahkan Sabu dari Pasangan Suami Istri

Lanjut Bahtiar, pihaknya melakukan pengembangan di kediaman S dan menemukan 3 paket sabu di dalam sebuah dompet yang diletakkan di atas meja kamar S.

Pihaknya berhasil mengamankan 77 paket sabu dengan berat bruto 36,8 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga