MoU Pinjaman di PT SMI Direvisi, Proyek Infrastruktur di Muna Segera Dimulai

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 24 April 2022  /  1:30 pm

Kabag ULP Pemkab Muna, Syahrun. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) akhirnya menyetujui revisi jangka waktu pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Muna yang dibiayai pinjaman sebesar Rp 233 miliar.

Memorandum of Understanding (MoU) yang semula diteken Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama PT SMI, jangka waktu pelaksanaan kegiatan dimulai pada  September 2021 hingga Maret 2022. Nah, setelah direvisi, mulai terhitung sejak 14 April 2022 hingga September mendatang.

"Jangka waktu pelaksanaan proyek tetap enam bulan. Batas waktu pencairan pinjaman itu hingga September mendatang," kata Syahrun, Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Muna, Minggu (24/4/2022).

Dengan telah adanya perubahan itu, proyek infrastruktur dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akan segera dimulai. Pihak ULP pun telah selesai melakukan tender.

Baca Juga: Jadi Penggerak Agroliterasi di Mubar, Pemuda Ini Terinspirasi Film Gie

"Lelang Pra Dipa yang disetujui BPKP, sudah selesai. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa dikontrakkan," ungkapnya.

Adapun item kegiatan yang dibiayai pinjaman itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Meliputi pembangunan infrastruktur jalan, pasar, pabrik jagung, perikanan, ketahanan pangan, peternakan, rumah sakit, BTS komunikasi, air bersih, transmigrasi dan sarana olahraga.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mengatakan, dana pinjaman dicairkan PT SMI secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan. Tahap I, PT SMI telah mencairkan 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar pada November 2021.

Dana tahap I itu, saat ini masih berada di rekening kas umum daerah (RKUD) yang akan dicairkan bila telah ada permintaan dari kontraktor.

Baca Juga: Terjadi Lonjakan Pemudik di Jatim, Ini yang Dilakukan Pemerintah

"Dananya siap. Begitu ada permintaan, kita cairkan," kata Amrin Fiini.

Kewajiban Pemkab dari pinjaman itu adalah mengembalikan bunga dan pokok selama delapan tahun sebesar 6,1 persen atau Rp 45 miliar per tahunnya.

"Bunga dan pokok pinjaman setiap tahunnya dialokasikan di APBD. Tahun ini, kita sudah siapkan Rp 45 milar, tinggal menunggu permintaan dari PT SMI," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali