Mulai Hari ini KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020

Muhammad Israjab

Reporter

Senin, 15 Juni 2020  /  3:11 pm

Ketua KPU RI, Arief Budiman. Foto: kumparan.com

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda akibat pandemi COVID-19.

Ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang penetapan pelaksanaan Pilkada 2020 lanjutan, yang ditandatangani hari ini, Senin (15/6/2020).

"Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda," demikian bunyi diktum pertama.

Adapun, pelaksanaan yang akan dimulai seperti; pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara. Kemudian, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Lalu, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020," demikian bunyi diktum kedua.

Baca juga: Kemendagri Bantah Berikan Data Penduduk ke Pihak Swasta

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020).

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," ucapnya, seperti yang dikutip dari kompas.com.

Dengan demikian, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).

"Nanti pada tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi; 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin