1 Tahun Penembakan Laskar FPI, Habib Rizieq Beri Pesan Tegas dari Balik Jeruji
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 08 Desember 2021
0 dilihat
Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto: Repro Twitter
" Dari balik jeruji tahanan, Habib Rizieq mendesak agar otak penembakan 6 Laskar FPI diusut setuntas-tuntasnya "
JAKARTA, TELISIK.ID - Bertepatan dengan peringatan 1 tahun kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI), mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan sebuah pesan tegas.
Melansir Wartaekonomi.co.id, pesan tegas tersebut diteruskan pada khalayak lewat kuasa hukum HRS yaitu Aziz Yanuar.
Menanggapi kasus penembakan tersebut, Aziz menyebut sampai sekarang kasus itu belum tuntas meski saat ini sudah memasuki 1 tahun sejak peristiwa itu terjadi di rest area tol Jakarta - Cikampek Km 50.
Ia lalu menyampaikan pesan singkat namun tegas dari balik jeruji tahanan. Habib Rizieq mendesak agar otak kejadian itu diusut setuntas-tuntasnya.
"Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.
Baca Juga: Jaga Rumah Warga di Pengungsian, Polda Jatim Terjunkan Ditsamapta ke Lumajang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021). Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.
Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan, soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.
"Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut," kata Juni di ruang sidang utama.
"Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota polri tidak bawa ya coba kita kutip 'tapi anggota ingat Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira-kira kalau tidak diborgol akan membahayakan saya tidak'," jelasnya.
Alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol, Juni melanjutkan, misalnya tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.
"Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol," pungkas Juni.
Juni menambahkan, jika seorang anggota Polri tidak membawa borgol, maka dia bisa mengganti dengan benda lain ketika melakukan pengawalan.
Baca Juga: 4 Hari Mengungsi dari Letusan Semeru, Ini Jumlah Warga di Pengungsian
Menurut dia, hal itu menjadi penting guna membatasi ruang gerak dari orang atau pelaku yang sedang dikawal.
Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas. Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur.
Mereka diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali