KPK Minta OJK Kendalikan Gratifikasi

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 26 Juli 2021
0 dilihat
KPK Minta OJK Kendalikan Gratifikasi
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding. Foto: Ist.

" Surat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK dengan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan.

Surat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK dengan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

“KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Hal ini berhubungan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

Lebih lanjut, kata Ipi, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Ipi menjelaskan, tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman No 48/2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Di antaranya, kegiatan penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terbitkan Tiga Aturan Pelaksanaan PPKM

Baca Juga: Ini Tiga Obat Terapi COVID-19 Tidak Diproduksi di Indonesia

“Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, menurutnya, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima” kata Ipi.

“KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi," sambungnya.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi OnLine (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga