Muna Barat Dapat Jatah 257 PPPK
Reporter Muna
Jumat, 16 September 2022 / 4:27 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat tahun ini mendapat jatah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebanyak 257 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Barat, Rosmasari La Ute menerangkan, 257 formasi PPPK itu terdiri dari 34 tenaga teknis, 99 tenaga kesehatan dan 124 tenaga guru.
"Usulan kita melalui Surat Bupati Nomor 800/92/2022 tanggal 13 Juli diterima semua," kata Rosmasari, Jumat (16/9/2022).
Sesuai rencana, seleksi PPPK dijadwalkan pada Minggu ke tiga dan empat bulan September tahun ini.
"Kita tinggal menunggu panggilan rapat koordinasi petunjuk teknis dari Panselnas," timpalnya.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Kolaka Utara Terima Kompensasi Kenaikan BBM
Sementara itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menerangkan, usulan kebutuhan PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Di mana, perhitungan gaji untuk 257 PPPK setiap bulan sebesar kurang lebih Rp 700 juta.
"Gaji PPPK itu kita akan alokasikan di APBD," terangnya.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengapresiasi KemenPAN RB yang telah menyetujui usulan formasi PPPM. Nah, dengan akan adanya seleksi itu, masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri melakukan pendaftaran.
"Seleksi PPPK dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat menjadi abdi negara untuk menutupi kebutuhan tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan yang merupakan pelayanan dasar wajib sebagai komitmen Pemkab dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," jelasnya.
Jebolan STPDN 07 itu menegaskan, pelaksanaan seleksi PPPK akan dilakukan secara transparan dan terbuka.
Bahri mengaku, baru saja mengikuti rapat persiapan pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2022 dan penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah yang dipimpin langsung oleh MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Melebihi Standar Pemerintah, Pabrik Pengolahan Limbah PT Dowa Jadi Percontohan Nasional
Kata Bahri, Menpan RB dalam paparanya menyampaikan bahwa rencana pengadaan PPPK tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No.B/20/MSM.01.00/2022 tanggal 4 Januari 2022 menetapkan sebanyak 1.035.811 yang terdiri untuk instansi pusat sebanyak 93.554 dan instansi daerah sebanyak 942.257. Instansi daerah diuraikan sebanyak 758.018 guru dan sebanyak 184.239 fungsional selain guru.
"Pak MenPAN RB menyampaikan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN. Karenanya, penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional," terangnya.
Masih kata MenPAN RB, lanjut Bahri, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar yaitu, guru dan tenaga kesehatan.
"Sesuai arahan pak Presiden, Joko Widodo, rekrutmen harus jelas dan akuntabel," ujarnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin