Insentif Guru Honorer Madrasah Resmi Cair Akhir Juni 2026, Berikut Syaratnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 17 Juni 2026
0 dilihat
Insentif Guru Honorer Madrasah Resmi Cair Akhir Juni 2026, Berikut Syaratnya
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan insentif guru madrasah non-ASN cair akhir Juni 2026. Foto: Repro Kemenag

" Kementerian Agama memastikan pencairan insentif guru madrasah non-ASN akhir Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama memastikan pencairan insentif guru madrasah non-ASN akhir Juni 2026 setelah proses administrasi dan verifikasi data diselesaikan.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), mengumumkan bahwa insentif bagi guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelum mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

“Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026,” kata Nasaruddin Umar, seperti dikutip dari Detik.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para guru madrasah non-ASN yang selama ini tetap mengabdikan diri di dunia pendidikan. Menurutnya, peran guru madrasah sangat penting dalam mendukung proses pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik di Indonesia.

Baca Juga: Alih Status 630 Ribu Guru Madrasah Swasta ke PPPK 2026, Begini Penjelasan MenPAN-RB

Pemerintah melalui Kementerian Agama, kata Nasaruddin, berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru madrasah, termasuk mereka yang belum berstatus ASN.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi masih berlangsung, khususnya penyusunan buku rekening kolektif bagi guru penerima insentif.

“Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah,” ujar Amin.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru tanpa hambatan administratif.

“Nantinya, setiap guru akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta dan itu langsung masuk ke rekening mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan

Kementerian Agama menyebutkan bahwa pencairan insentif ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia.

Program tersebut juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga pendidik di lingkungan madrasah, terutama bagi guru yang belum memperoleh tunjangan sebagaimana guru berstatus ASN.

Dengan jadwal pencairan yang ditetapkan pada akhir Juni 2026, Kemenag memastikan bahwa proses verifikasi data penerima akan menjadi tahap akhir sebelum dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima manfaat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga