Nakertrans Bantu Eks Pasien COVID-19 yang di-PHK
Reporter Muna
Sabtu, 30 Mei 2020 / 12:06 pm
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tidak tinggal diam melihat kesulitan Yohanes Matrutty, eks pasien COVID-19 yang di-PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), akan membantu pria yang kerap disapa Ony itu.
"Kita akan fasilitasi dengan pihak perusahaan," kata Fajaruddin Wunanto, Kadis Nakertrans Muna.
Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui persis apa yang menjadi penyebab hingga Ony dirumahkan. Makanya, yang bersangkutan (Ony) diminta untuk segera memasukkan aduan, sehingga bisa dilakukan mediasi.
"Kalau aduannya sudah masuk, kita langsung panggil pihak perusahaan. Aduan itu yang menjadi dasar kami," ungkapnya. Fajar mengaku prihatin dengan adanya PHK itu. Seharusnya, pihak perusahaan tidak langsung merumahkan karyawannya. Apalagi yang bersangkutan terdampak sekaligus korban COVID-19. Walaupun terpapar, namun yang bersangkutan sudah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Verifikasi Faktual Calon Penerima Beasiswa Terhambat COVID-19
"Penyakit COVID-19 bukanlah aib. Kita harus tetap support mereka," tukasnya.
Sementara itu, Yohanes Matrutty menyampaikan terima kasih pada Pemkab Muna yang telah merespon keluhannya. Ia akan segera membuat aduan di Nakertrans.
"Hari Senin saya akan buat aduan. Saya hanya mau mencari keadilan," ujarnya.
Ony di-PHK oleh PT Silfiana Energy pada 1 Mei lalu. Ony bekerja pada SPBU yang terletak di Jalan Abdul Kudus di Kota Raha sejak Agustus 2019 lalu sebagai security. Gajinya sebulan sebesar Rp 1 juta. Terakhir dia masuk kerja sebelum dinyatakan positif COVID-19 pada 19 April lalu. Setelah itu, Ia menjalani isolasi hingga 23 Mei.
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali