TPP ASN Muna Mulai Dibayar, Ini Besarannya

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 01 Juni 2023
0 dilihat
TPP ASN Muna Mulai Dibayar, Ini Besarannya
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyerahkan secara simbolis TPP pada ASN. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, mulai dibayarkan "

MUNA, TELISIK.ID - Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, mulai dibayarkan.

Bupati Muna, LM Rusman Emba mulai menyerahkan secara simbolis pada perwakilan ASN pada Kamis (1/6/2023),

"TPP bukan hanya janji, kita sudah memulainya," kata Rusman.

TPP yang dibayarkan di Juni itu, untuk Mei. Karenanya, dengan adanya tambahan penghasilan itu, ASN dituntut untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja.

Baca Juga: Pemkab Konawe Mulai Bayar TPP ASN

"Tahun depan (2024), TPP kita naikan, jadi mulai saat ini tingkatkan kedisiplinan dan kinerja," ujarnya.

Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, dengan adanya TPP itu, kedisiplinan ASN semakin meningkat. Ia berharap, kedisiplinan itu terus dipertahankan. Sebab, akan terus dilakukan penilaian.

"Kalau ada yang malas, otomatis TPP-nya dipotong," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), La Ode Abdul Salam menerangkan, anggaran TPP tahun ini sebesar Rp 33 miliar untuk 2.969 ASN yang terdiri dari 280 guru non sertifikasi, tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas dan 2.065 ASN umum.

Baca Juga: TPP Mulai Berlaku, ASN Muna Berlomba Ngantor

"TPP yang akan dibayarkan hanya tujuh bulan (Mei-Desember)," sebutnya.

Untuk besaran TPP dibagi berdasarkan kelas jabatan. Kelas 15 (sekda) sebesar Rp 4,3 juta, kelas 14 Rp 3,2 juta, kelas 13 Rp 2,9 juta, kelas 12 Rp 2,3 juta, kelas 11 Rp 1,8 juta, kelas 10 Rp 1,5 juta, kelas 9 Rp 1,3 juta, kelas 8 Rp 1,1 juta, kelas 7 Rp 974 ribu kelas 6 Rp 846 ribu, kelas 5 Rp 705 ribu, kelas 4 Rp 418 ribu, kelas 3 Rp 345 ribu, kelas 2 Rp 285 ribu dan kelas 1 Rp 226 ribu. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga