Nekat Mudik Naik Mobil, Ini Sanksinya

Musdar

Reporter

Sabtu, 10 April 2021  /  9:18 am

Bukan hanya transportasi umum yang dilarang beroperasi saat ada larangan mudik, tetapi juga kendaraan pribadi. Foto: Repro Google.com

KENDARI, TELISIK.ID - Semua moda transportasi telah resmi dilarang beroperasi selama 6-17 Mei 2021.

Larangan itu berlaku bagi kapal laut, udara, kereta api. Tidak terkecuali kendaraan pribadi.

Bagi masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai uu yang ada," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi baru-baru ini dilansir dari CNN Indonesia.

Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.

Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Baca juga: Ini Harta Presiden Indonesia dari Soekarno hingga Jokowi, Siapa Paling Kaya?

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan, larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.

Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.

"Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan, ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan COVID-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (Pemda). (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS