Segera Cair, Cek Rincian Gaji PPPK 2025 Semua Golongan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 28 April 2025
0 dilihat
Gaji ke-13 PPPK 2025 cair lebih awal, rincian per golongan diumumkan. Foto: Repro Menpan.
" Pemerintah memastikan bahwa gaji seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, akan cair pada bulan Juni 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang pertengahan tahun 2025, kabar gembira datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, akan cair pada bulan Juni 2025.
Selain itu, rincian lengkap mengenai gaji PPPK di semua golongan tahun 2025 juga telah dirilis untuk menjadi acuan. Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai sekitar 9,4 juta orang. Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, komponen gaji yang diterima mengikuti pola yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, bagi para pensiunan, baik THR maupun gaji ke-13 diberikan sebesar nilai uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Presiden juga menetapkan jadwal pencairan THR untuk aparatur negara yang akan dilakukan secara bertahap. Pencairan akan dimulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.
Melansir dari Kontan, Senin (28/4/2025), sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Adapun ketentuan besaran gaji PPPK untuk tahun 2025 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Ribuan CPNS Keluhkan Gaji Kecil dan Penempatan Jauh, Ini 5 Instansi Paling Banyak Mengundurkan Diri
Gaji PPPK 2025 ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja. Berikut rincian lengkap besaran gaji PPPK tahun 2025 untuk seluruh golongan:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Digaji Setara UMR dan Dikontrak Khusus, Begini Rinciannya
Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan nominal pada masing-masing golongan PPPK. Kenaikan ini mengikuti ketentuan revisi yang ditetapkan pemerintah dalam Perpres terbaru.
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai jenis tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardi
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS