JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang pertengahan tahun 2025, kabar gembira datang untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, akan cair pada bulan Juni 2025.

Selain itu, rincian lengkap mengenai gaji PPPK di semua golongan tahun 2025 juga telah dirilis untuk menjadi acuan. Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai sekitar 9,4 juta orang. Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, komponen gaji yang diterima mengikuti pola yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Sementara itu, bagi para pensiunan, baik THR maupun gaji ke-13 diberikan sebesar nilai uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

Presiden juga menetapkan jadwal pencairan THR untuk aparatur negara yang akan dilakukan secara bertahap. Pencairan akan dimulai dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025.