Dua Bulan di Rutan, Habib Rizieq Shihab Ajari Napi Mengaji dan Salat

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 17 Februari 2021
0 dilihat
Dua Bulan di Rutan, Habib Rizieq Shihab Ajari Napi Mengaji dan Salat
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro Republik

" Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa salat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berdakwah dengan mengajari narapidana (napi) mengaji dan salat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Menurutnya, Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).

"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa salat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," tutur Aziz dikutip dari Okezone.com, Selasa (16/2/2021).

Hanya memang, kata dia, selama dua bulan di rutan Bareskrim Polri kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab kurang stabil.

Baca juga: Pandemi Belum Usai, Perlu Disiapkan Skenario Terburuk untuk Musim Haji 2021

Dimana, Aziz Yanuar menambahkan, penyakit yang diderita Habib Rizieq kerap kambuh. Namun secara umum, Habib Rizieq dalam kondisi sehat.

"Masih gerd dan sesak nafas kadang kambuh. Alhamdulillah baik dan masih pemulihan dari kondisi kesehatan beliau," ujar Aziz.

Untuk diketahui, awalnya Habib Rizieq ditahan sendirian di Rutan Bareskrim. Pada 8 Februari 2021, menantunya Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Sedangkan KH Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Alhabsy, Maman Suryadi terkait kasus kerumunan massa di Petamburan dan di Tebet.

"Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021) lalu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga