Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Oktober Mendatang, Ini Sebabnya
Reporter
Rabu, 03 Agustus 2022 / 9:01 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Para nelayan di seluruh nusantara tidak diperbolehkan melaut untuk mencari ikan pada Oktober mendatang.
Kendati tidak mencari ikan, kegiatan nelayan akan digantikan dengan mengumpulkan sampah di laut.
Kebijakan ini menjadi program bersih-bersih laut dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinamakan 'Bulan Cinta Laut' (BCL).
"Bulan Cinta Laut program di mana nelayan tidak menangkap ikan selama satu bulan dalam satu tahun. Kegiatan menangkap ikan akan diganti dengan mengumpulkan sampah," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam usai Rakernis Transformasi BRSDM Menuju BPSDM, di The Sultan Hotel & Residence, dikutip dari Cnbcindonesia.com, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut Trenggono menjelaskan, sampah yang diambil oleh nelayan dan dikumpulkan nantinya, akan dihargai sesuai harga ikan terendah per kilogram.
Baca Juga: Ini Cara Daftar Ikut Upacara HUT RI ke-77 di Istana Kepresidenan
Dengan begitu, para nelayan masih bisa memperoleh pendapatan meski tidak melaut mencari ikan sebagai mata pencariannya.
"Tapi pendapatannya bukan dari ikan melainkan sampah laut," kata Trenggono.
Selain itu, mantan Wakil Menteri Pertahanan ini juga menegaskan bahwa kalau penerapan program ini akan dilakukan pada seluruh perairan Indonesia.
"Di bulan Oktober akan digerakkan pada seluruh wilayah Indonesia, dan program ini akan disampaikan juga pada Forum G20 mendatang," katanya.
Baca Juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dari Jadwal hingga Ukuran
Trenggono juga bercerita, program ini sempat disampaikan pada UN Ocean Conference dan mendapatkan apresiasi, menjadi program riil untuk berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Untuk diketahui, dikutip dari klp.go.id, Bulan Cinta Laut atau BCL ini untuk mengampanyekan pentingnya menjaga kesehatan laut sebagai sumber kehidupan maupun penopang pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan BCL menjadi salah satu wujud komitmen KKP dalam penanganan sampah plastik di laut dengan target pengurangan sampah plastik 70% hingga tahun 2025 sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali