OJK Sultra: Guru dan Korban PHK Paling Rentan Terjerat Pinjol Ilegal

Siti Nabila

Reporter

Rabu, 11 Desember 2024  /  6:31 pm

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha saat di wawancara. Foto: Nabila/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa dua kelompok profesi yang paling rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah ini adalah guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain guru dan korban PHK, kelompok yang juga rentan terhadap tawaran pinjol ilegal antara lain ibu rumah tangga, karyawan, pelajar, tukang pangkas rambut, dan ojek online.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyebutkan faktor utama yang menyebabkan mereka terjebak adalah tingginya kebutuhan hidup dan terbatasnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal KMP Bahteramas Periode Desember Rute Kendari-Langara

Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan dan pinjaman tanpa jaminan, yang menarik perhatian kelompok-kelompok ini yang sedang menghadapi kesulitan finansial.

"Guru dan korban PHK sering kali mencari solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, mereka justru terjebak dalam jeratan bunga tinggi dan praktik penagihan yang merugikan," kata Bismi, Rabu (11/12/2024).

Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara yang tidak sah, seperti ancaman dan intimidasi, untuk menagih utang dari peminjam yang kesulitan melunasi kewajiban mereka. Kasus seperti ini terus meningkat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Bismi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman dan memastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut terdaftar serta diawasi oleh OJK.

"Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan aparat setempat untuk memberantas praktik pinjol ilegal di Sultra," kata Bismi.

Baca Juga: Ini Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tenggara Desember 2024

OJK Sultra menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar, yang dapat menjerat masyarakat dalam utang berbunga tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.

OJK juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban pinjol ilegal untuk segera melaporkan kasusnya melalui saluran yang telah disediakan.

“Kami akan terus berupaya untuk memerangi pinjol ilegal dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," tandas Bismi. (C)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS