Kasus Sabu 504 Gram: BNNP Sultra Berhati-hati Telusuri Peran Anggota DPRD Kendari

Gusti Kahar, telisik indonesia
Minggu, 08 Februari 2026
0 dilihat
Kasus Sabu 504 Gram: BNNP Sultra Berhati-hati Telusuri Peran Anggota DPRD Kendari
BNNP Sultra mengedepankan kehati-hatian dalam menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Kendari dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 504 gram. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram.

Hingga kini LA belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik mengaku memilih bersikap hati-hati dalam menangani perkara tersebut, mengingat salah satu pelaku kunci berinisial F telah meninggal dunia saat berada di dalam rumah tahanan BNNP Sultra.

Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, mengatakan posisi perkara ini membutuhkan strategi khusus. Pasalnya, sebelum meninggal dunia, F sempat mengakui bahwa kendaraan yang digunakan untuk menjemput sabu di Kolaka merupakan mobil milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari.

Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk Dalam Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

“Sejauh ini kami belum memanggil saudara LA. Posisi perkara ini memang membutuhkan kehati-hatian, karena almarhum F telah meninggal dunia,” kata Isamuddin saat ditemui awak media di Kantor BNNP Sultra, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, Isamuddin menegaskan bahwa BNNP Sultra tidak menghentikan penelusuran. Pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan LA dalam jaringan peredaran narkotika, terlebih kendaraan miliknya digunakan dalam proses pengambilan barang haram tersebut.

“Bukan berarti tidak kami telusuri. Tetap kami dalami. Jika ke depan ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan saudara LA, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum, termasuk penetapan sebagai tersangka,” tegasnya.

Terkait sejauh mana pengetahuan LA atas penggunaan mobil tersebut, Isamuddin menyebut hingga kini belum ada pemeriksaan langsung dari penyidik. Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP), LA mengaku tidak mengetahui apabila kendaraannya digunakan untuk menjemput narkotika.

Baca Juga: Pria Mabuk Tikam Pengunjung Billiard di Kendari hingga Tewas

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan dua pelaku berinisial AJ dan F dalam kasus penyelundupan sabu seberat 504 gram di Pelabuhan Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani masa penahanan.

Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, BNNP Sultra masih memburu dua terduga pelaku lainnya berinisial E dan J yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

BNNP Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga