Mahasiswa Dianiaya di Pengadilan, Perempatan UHO Kendari Diblokade

R. Anugrah, telisik indonesia
Rabu, 28 Mei 2025
0 dilihat
Mahasiswa Dianiaya di Pengadilan, Perempatan UHO Kendari Diblokade
Aksi demo di perempatan lampu merah kampus UHO, Rabu (28/5/2025) sore, sebabkan kemacetan. Foto: R Anugtah/Telisik

" Asap hitam membumbung di langit sore perempatan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (28/5/2025), saat massa aksi melakukan pembakaran ban dan memblokade jalan utama "

KENDARI, TELISIK.ID – Asap hitam membumbung di langit sore perempatan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Rabu (28/5/2025), saat massa aksi melakukan pembakaran ban dan memblokade jalan utama.

Protes ini dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap dua mahasiswa saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa hari lalu.

Pantauan telisik.id di Jalan H E A Mokokompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, sekitar pukul 16.00 Wita, puluhan mahasiswa berkumpul dan mulai melakukan aksi blokade di perempatan lampu merah yang menghubungkan akses masuk menuju kampus UHO.

Aksi ini menimbulkan kemacetan parah di keempat jalur utama sekitar lokasi. Massa juga terlihat membawa spanduk berisi tuntutan agar pelaku kekerasan segera diproses hukum.

Koordinator lapangan (Korlap), Hidayat, menjelaskan bahwa aksi ini adalah bentuk lanjutan dari konsolidasi massa yang kecewa terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh rekannya.

Baca Juga: Empat Kali Jembatan Teluk Kendari jadi Saksi Bisu Kasus Bunuh Diri, CCTV dan Petugas Dipertanyakan

Ia menegaskan bahwa pelaku diduga kuat adalah pegawai PN Kendari dan meminta kepolisian bertindak tegas tanpa tebang pilih.

“Kami datang untuk mendesak agar kepolisian bertindak tegas. Jangan ada tebang pilih hukum. Pelaku penganiayaan yang kami duga adalah pegawai PN Kendari harus segera ditangkap,” kata Hidayat dalam orasinya di tengah jalan yang diblokade.

Menurut Hidayat, pihaknya tidak hanya menuntut penangkapan pelaku, tetapi juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala PN Kendari.

Ia menduga pimpinan pengadilan tersebut turut terlibat secara tidak langsung melalui perintah kepada pihak luar yang dianggap sebagai preman untuk mengintimidasi massa aksi.

“Kepala PN Kendari juga harus diperiksa karena kuat dugaan dia memerintahkan preman untuk memukul massa aksi. Bahkan saat kami demo kemarin, APAR (alat pemadam api ringan) disemprotkan ke arah massa. Itu tidak manusiawi dan melanggar SOP,” tambah Hidayat.

Aksi protes ini berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi dan berupaya mengurai kemacetan.

Baca Juga: SMA Negeri 2 Kendari Raih Prestasi Gemilang di Ajang Basket se-Sultra

Meskipun begitu, belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh pihak kepolisian ataupun dari Pengadilan Negeri Kendari terkait tudingan dari para pengunjuk rasa.

Situasi kembali kondusif sekitar pukul 18.40 Wita, setelah massa membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, massa menyatakan akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, pada Senin (26/5/2025), terjadi kericuhan saat aksi unjuk rasa digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kendari. Dalam kejadian tersebut, dua orang massa aksi mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Salah satu korban diidentifikasi bernama Fikih. Korban telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian tak lama setelah insiden terjadi.

Dalam laporan itu, mereka mengaku mengalami penganiayaan dari oknum yang diduga merupakan bagian dari pegawai internal pengadilan. (B)

Penulis: R Anugrah

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga