Aturan Tanah Terlantar 2026 Disita Negara Resmi Disahkan Prabowo, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 09 Februari 2026
0 dilihat
Aturan Tanah Terlantar 2026 Disita Negara Resmi Disahkan Prabowo, Begini Penjelasannya
Prabowo Subianto mengesahkan aturan penertiban tanah telantar. Negara berwenang menyita lahan tak dimanfaatkan pemegang hak. Foto: Instagram@prabowo

" Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan sejak 6 November 2025. Meski sudah berlaku beberapa bulan, informasi detail mengenai kebijakan itu baru dipublikasikan secara luas pada awal Februari 2026.

Peraturan ini memuat kewajiban bagi pemegang hak, izin, maupun konsesi agar mengusahakan dan memanfaatkan tanah yang dikuasai. Pemerintah menilai praktik penelantaran lahan selama ini memicu ketimpangan akses, menurunkan produktivitas ekonomi, serta berdampak pada kualitas lingkungan di berbagai daerah.

Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong pemeliharaan dan pemanfaatan tanah secara optimal. Negara menempatkan tanah sebagai sumber daya yang memiliki fungsi sosial. Karena itu, lahan yang dibiarkan tanpa aktivitas dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Pasal 2 mewajibkan setiap pemegang izin atau konsesi untuk mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan yang telah diberikan. Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan melaporkan kegiatan pengusahaan secara berkala.

Kewajiban administratif ini menjadi dasar evaluasi pemerintah terhadap kepatuhan pengelolaan lahan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, izin atau konsesi dapat ditetapkan sebagai objek penertiban. Pemerintah kemudian melakukan identifikasi, verifikasi lapangan, serta tahapan peringatan sebelum menetapkan suatu kawasan sebagai telantar.

Baca Juga: Anggaran Kebijakan Prabowo Ganti Rumah Atap Seng jadi Genteng Tanah Liat Terkendali, Estimasi Awal Purbaya Rp 1 Triliun

Dalam beleid itu ditegaskan, “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” tulis Pasal 4 ayat (1), seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/2/2026).

Kategori kawasan yang dapat ditertibkan mencakup berbagai sektor usaha berskala besar. Pemerintah menyusun daftar rinci agar penilaian dilakukan berdasarkan jenis kegiatan dan dasar perizinannya. Sektor-sektor tersebut meliputi:

- kawasan pertambangan

- Kawasan perkebunan

- Kawasan industri

- Kawasan pariwisata

- Kawasan perumahan atau permukiman skala besar dan terpadu.

- Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi pemanfaatan tanah dan ruang.

Selain kawasan berizin, regulasi ini juga mengatur objek penertiban tanah berdasarkan status hak atas tanah. Pemerintah memberikan kriteria waktu minimal agar suatu bidang dapat dikategorikan telantar. Batas waktu tersebut digunakan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan tidak memanfaatkan lahan.

Pasal 5 menegaskan kewajiban hukum tetap melekat meski kawasan sudah masuk proses penertiban.

“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan,” tulis Pasal 5.

Untuk tanah dengan hak guna, pemerintah menetapkan batas minimal dua tahun sejak hak diterbitkan. Apabila dalam periode tersebut lahan tidak diusahakan atau dipelihara, tanah dapat dinilai sebagai telantar. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya

- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan yang tidak diusahakan atau dipelihara paling cepat dua tahun.

- Tanah hak guna usaha yang tidak digarap atau dimanfaatkan paling cepat dua tahun.

- Tanah berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang tidak digunakan atau dipelihara paling cepat dua tahun sejak penerbitan atau penetapan hak.

Namun, tidak semua tanah otomatis menjadi objek penertiban. Tanah hak milik dapat dikecualikan dalam kondisi tertentu, seperti telah dikuasai masyarakat sebagai perkampungan, atau dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek fungsi sosial tanah dalam penilaian tersebut.

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, pemerintah menegaskan pendekatan pengawasan berbasis pemanfaatan. Setiap izin dan hak atas tanah disertai kewajiban penggunaan nyata, pelaporan berkala, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan ruang. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru dalam penataan kembali kawasan dan lahan yang tidak produktif di tingkat nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga