Oknum Anggota DPRD Fraksi PKB Ini DPO Kasus Narkotika, Dipanggil Polisi Malah Mangkir
Reporter Medan
Kamis, 13 April 2023 / 8:29 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi adalah sosok DPO yang terlibat atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
Sosok wakil rakyat dari PKB itu resmi dilantik menjadi anggota DPRD tepatnya 29 Maret 2023. Akan tetapi, pihak partai tidak mengetahui bahwa statusnya sebagai DPO.
Bendahara DPW PKB Sumatera Utara, Zeira Salim mengaku, pengurus PKB Kota Tanjung Balai kecolongan telah memasukkan nama Mukmin Mulyadi sebagai PAW dari anggota DPRD Kota Tanjung Balai yang sebelumnya dijabat oleh almarhum Nanang Nuriadi.
"PKB Kota Tanjung Balai kecolongan, mereka juga tidak tahu kalau Mukmin Mulyadi ini adalah DPO kasus narkotika. Kami tahunya juga setelah viral di media massa, usai yang bersangkutan (Mukmin Mulyadi) dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai," ucap Zeira kepada Telisik.id, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Periksa Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Hari Ini
Diakui Zeira, PKB Sumatera Utara telah berkomunikasi dengan PKB Kota Tanjung Balai. Jika keterlibatan Mukmin Mulyadi dengan narkotika, diminta untuk di PAW.
"Sudah kami pesankan begitu kepada DPC PKB Tanjung Balai, itu harus di PAW. Karena itu mencoreng nama partai, karena ketua umum kita adalah sosok ulama," tuturnya.
Zeira menambahkan, Mukmin Mulyadi dilantik dikarenakan adanya surat ketetapan dari Pengadilan jika bersangkutan tidak terlibat tindak pidana dan ada juga SKCK dari Polres Kota Tanjung Balai.
"Jadi dengan adanya surat itulah. Sehingga PKB Kota Tanjung Balai sudah tepat memutuskan Mukmin Mulyadi sebagai PAW dari Nanang Nuriadi. Akan tetapi, setelah dilantik dan viral, barulah pengurus tahu bahwa Mukmin Mulyadi adalah seorang DPO. Dengan adanya status DPO kasus narkoba, kami tegas tidak akan memberi perlindungan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya status DPO terhitung Mukmin Mulyadi.
"Jadi, hari ini jadwal pemeriksaan Mukmin Mulyadi atas kasus dugaan tindak pidana narkotika. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa memberikan keterangan," ucapnya.
Perwira polisi itu mengaku, Mukmin Mulyadi menyandang status DPO sejak tahun 2020. Kasus itu terus ditindaklanjuti.
"Sampai saat ini masih berproses status DPO itu. Kedepannya, kami harapankan yang bersangkutan bisa koperatif," terangnya.
Sebagaimana diketahui, menurut sumber sipp.pn-medankota.go.id yang dilihat awak media, kasus dugaan narkotika Mukmin itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, di mana polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi itu. Lalu Mukmin bertanya balik, berapa butir ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.
Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjung Balai sekitar pukul 21:00 WIB.
Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya. Mukmin Mulyadi menjawab barangnya ada, tetapi milik Gimin Simatupang dan selanjutnya Mukmin menghubungi Gimin.
Kemudian Gimin Simatupang bahwa ekstasinya ada tetapi harganya Rp 70 ribu perbutir. Setelah itu, terjadilah penangkapan sedangkan Mukmin Mulyadi melarikan diri. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS