Ombudsman Sulawesi Tenggara Akan Awasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Aris Mantobua

reporter

Sabtu, 25 Juni 2022  /  1:08 pm

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2022-2023 di Sulawesi Tenggara akan diawasi oleh Ombudsman. Foto: Repro Instgaram SMAN 1 Kendari

KENDARI, TELISIK.ID - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara akan mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023. Pengawasan tersebut mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan siswa baru mulai dari tingkat SD, SMP maupun SMA pada tahun ajaran 2022-2023, apakah berjalan sesuai dengan aturan.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota, terkait syarat dan ketentuan dalam penerimaan peserta siswa baru di sejumlah sekolah yang ada di Sulawesi Tenggara.

"Jika orang tua siswa menemukan kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, agar segera melaporkan ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti jika ada sekolah yang melanggar ketentuan dan syarat yang telah diberlakukan," ungkapnya, Jumat (24/6/2022).

Mastri Susilo mengharapkan agar masyarakat atau orang tua siswa tidak segan melaporkan jika melihat kejanggalan dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2022-2023.

Baca Juga: Rehabilitasi Tahap Dua Kolam Renang KONI Dimulai Akhir Juli, Telan Dana Rp 1 Miliar

Pihaknya juga menerima pengaduan melalui WA di nomor 018 1240 3737 untuk memudahkan akses masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kendari, Ruslan mengatakan, untuk persyaratan PPDB jalur prestasi ditetapkan yaitu minimal harus meraih prestasi di tingkat kota, untuk bisa memenuhi kelasifikasi.

"Minimal meraih piagam juara tiga di tingkat kota, baik dari bidang akademik dan non akademik. Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti ijazah, akta kelahiran, SKHU, kartu keluarga, dan NISN," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi 20 Perda di 17 Kabupaten Kota

Lanjut dia, untuk persyaratan jalur lainnya, tidak ada yang berbeda dari syarat umum lainnya. Hanya yang membedakan adalah tiap-tiap jalur memiliki syarat khusus seperti jalur afirmasi harus ada KIP atau surat keterangan tidak mampu.

"Dan untuk perpindahan orang tua, harus dibuktikan dengan surat resmi. Jika tidak dibuktikan dengan itu, maka kita tidak terima siswa yang mendaftar melalui jalur ini," jelasnya.

Untuk jalur nilai rapor, tidak ada berkas tambahan. Hanya untuk seleksinya, berdasarkan nilai tertinggi dari setiap pendaftar yang memilih jalur ini, sesuai dengan kebutuhan atau kuota yang dibutuhkan. (C)

Penulis: Aris Mantobua

Editor: Haerani Hambali