DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi 20 Perda di 17 Kabupaten Kota

Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Jumat, 24 Juni 2022
0 dilihat
DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi 20 Perda di 17 Kabupaten Kota
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurahman Shaleh saat melakukan sosialisasi salah satu Perda di Kota Kendari. Foto: Ist

" DPRD Sulawesi Tenggara telah melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di 17 Kabupaten/Kota. Saat ini, 20 Perda telah disosialisasikan oleh seluruh anggota DPRD "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sulawesi Tenggara telah melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di 17 Kabupaten/Kota. Saat ini, 20 Perda telah disosialisasikan oleh seluruh anggota DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tenggara, Bustam mengatakan, Sosper telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan para anggota DPRD melakukan sosialisasi di daerahnya masing-masing.

"Yang disosialisasikan adalah Perda dari lima tahun lalu sampai tahun 2021 kemarin. Karena ini menjadi sebuah kewajiban bagi kami, untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi peraturan daerah, kepada masyarakat. Karena Perda ini dibuat adalah untuk masyarakat, sehingga mereka perlu tahu apa-apa saja peraturan yang telah ada," ungkapnya Jum'at (24/6/2022).

Politisi partai Gerindra tersebut juga menyampaikan, sosialisasi Perda dilakukan itu berdasarkan karakteristik daerah, sehingga itu ada sinkronisasi. Karena setiap daerah memiliki faktor geografis yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jalin Harmonisasi Antara Pusat dan Daerah, Bappeda Sulawesi Tenggara Gelar RKPD

"Misalkan seperti daerah kepulauan itu sosialisasi Perda tentang perizinan, budidaya perikanan laut, kemudian di daerah Konawe itu Perda mengenai pertanian, perkebunan dan lain sebagainya. Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan wilayah," jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi Perda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut

Salah satu masyarakat di Kabupaten Konawe, Sardin mengatakan, apa yang dilakukan oleh DRPD Sulawesi Tenggara betul-betul sangat baik, karena memberikan informasi mengenai Perda yang telah ditetapkan.

"Yah bagus lah, supaya kita tahu apa-apa saja peraturan yang telah dibuat, jadi kita tahu juga apa yang dikerjakan oleh para anggota dewan selama ini," ujarnya. (B-Adv)

Penulis: Muhammad Ilwanto

Editor: Musdar

Baca Juga