Pedagang Kembang Api di Kendari Tak Terpengaruh Surat Edaran Larangan Wali Kota

Gusti Kahar

Reporter

Rabu, 31 Desember 2025  /  7:35 pm

Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Kendari (kiri) dan aktivitas jual beli petasan menjelang malam tahun baru 2026 (kanan). Foto: Gusti Kahar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak menyalakan kembang api di malam menjelang dan saat memasuki Tahun Baru 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/4595 Tahun 2025 tentang Pengaturan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.

“Tidak diperkenankan menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi dan alat sejenis yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” demikian bunyi point ke-4 dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Manipulasi Data Alumni UHO Kendari di PDDikti Telah Dipulihkan, Plt Rektor: Nama Basri Tidak Tercatat

Kendari begitu, surat edaran wali kota tersebut tidak menyurutkan niat para pedagang kembang api maupun petasan di Kota Kendari untuk menjual dagangannya.  

Seorang pedagang kembang api yang ditemui telisik.id, Khairul, mengatakan penjualan kembangan api menjelang malam tahun baru selalu lancar. Ia mengaku dagangannya bisa laku 30 hingga 50 kembang api per hari.

"Selama dua hari ini saya menjual petasan yang sering dibeli sama orang merek Roman Candle, ada juga Rainbow Power, kalau Pirates of the Caribbean (kembang api yang paling besar suaranya di antara jejeran kembang api yang dijualnya) dan petasan-petasan yang lain," kata Khairul, Rabu, (31/12/2025).  

Pedagang kembang api yang lain, Azam, juga mengatakan penjualan kembangan api menjelang malam tahun baru 2026 tetap lancar. Saat ditanya mengenai surat edaran wali kota larangan menyalakan kembang api, ia mengaku tidak mengetahui.

Baca Juga: Operasi SAR Basarnas Kendari Turun 14,86 Persen Sepanjang 2025

"Saya nda tau surat edarannya Bu Wali. Kalau penjualan tetap lancar ji, nda ada yang berubah," tuturnya.

Selain melarang petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi, surat edaran Wali Kota Kendari juga memuat ketentuan masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Pemkot Kendari turut menginstruksikan aparatur pemerintah bersama TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS