Pedagang Tissu Lampu Merah, Diusir Satpol PP Hingga Dilarang Muncul jika Pejabat Datang

Nadwa Rifada

Reporter

Kamis, 12 Mei 2022  /  6:11 pm

Haimah yang mengenakan kerudung merah muda sambil memegang tissu dan kerupuk opak untuk dijajakan, sedang duduk di bawah pohon menunggu lampu merah menyala. Foto: Nadwa Rifada/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Islam telah mengatur berbagai hal di dalam kehidupan umatnya, termasuk dalam hal jual beli. Berdagang menjadi salah satu cara seseorang mendapatkan rezeki bahkan Rasulullah SAW telah mencotohkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Maka ketika barang yang diperjual-belikan adalah dagangan yang halal dan dengan cara yang benar, maka tak ada larangan untuk melakukannya.

Haimah (47), merupakan salah satu pedagang yang hampir setiap hari menjajakan dagangannya ke setiap pengendara di jalan raya setiap kali lampu merah menyala.

Tissu dan kerupuk opak adalah dagangan yang selalu Haimah tenteng, kemudian tawarkan ke setiap pengendara roda dua dan empat yang berhenti di lampu merah perempatan jalan Syech Yusuf.

Jika Lampu lalu lintas berganti hijau, ia akan berjalan dan mengambil tempat di bawah pohon, di depan sebuah toko untuk duduk beristirahat menghindari sinar matahari yang semakin terik.

Haimah menggeluti pekerjaan berdagang tissu dan kerupuk opak sejak 5 tahun lalu. Banyak suka duka telah dilewatinya, termasuk ketika harus ditinggal suami dan membesarkan keempat anaknya seorang diri.

Baca Juga: Open Donasi, Biaya Perawatan Rumah Sakit Ibu Ini Belum Tercukupi

Sejak ditinggal suaminya, Sulman (41) karena penyakit hepatitis, Haimah dituntut untuk bisa menjadi tulang punggung keluarga. Ia dan keempat anaknya tinggal di jalan Alolama. Meski harus membiayai kebutuhan hidup yang tidak sedikit, Haimah tetap mampu menyekolahkan keempat anak-anaknya.

Bagi Haimah, memenuhi kebutuhan hidup tidaklah mudah, namun untuk pendidikan anak tetap yang paling utama. Selama berdagang ia bercerita, jika dirinya pernah ditegur dan diusir oleh Satpol PP.

"Saya dilarang jualan sama Satpol PP, katanya saya mengganggu pengendara. Padahal biaya kebutuhan hidup saya peroleh dari berdagang beginian," ungkap Haimah. Kamis, 12/5/2022.

Saat ditemui Telisik.id, ia menjelaskan, beberapa waktu lalu ia didatangi Satpol PP dan dimintai untuk membubuhi tanda tangan, tanpa tahu pasti alasan mengapa ia diminta melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Anak Kelas 5 SD Mulung untuk Beli Baju Seragam Sekolah

Haimah juga mengungkapkan, jika Presiden Joko Widodo atau pejabat dari luar daerah datang berkunjung ke Kota Kendari, ia dan orang-orang seperti dirinya tidak boleh terlihat berjualan di lampu merah.  

Haimah dan orang-orang sepertinya, sama sekali tidak memiliki niat untuk mengganggu pengendara lain. Ia hanya ingin berdagang dan menjajakan tissu dan kerupuk opak yang keuntungannya tidak seberapa, demi memenuhi kebutuhan hidup.

Jika tidak berdagang di lampu merah, Haimah tidak tahu lagi harus mencari biaya dari mana, sebab satu-satunya penghasilan yang diperolehnya hanya dengan berjualan tissu dan kerupuk opak yang dijajakan ke setiap pengendara di lampu merah. (A)

Reporter: Nadwa Rifada

Editor: Kardin