Pegawai Honorer di Muna Nyambi Edarkan Sabu

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 14 April 2022  /  10:13 am

Tersangka Ojon bersama barang bukti sabu-sabu. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - VR alias Ojon (36), pegawai honorer di Kabupaten Muna ditangkap polisi, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Ojon nyambi menjual barang haram itu sudah lama dan telah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Muna. Ojon diringkus di rumahnya, di Jalan Sugi Laende, Kecamatan Katobu, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 17.00 Wita.

"Tersangka tertangkap tangan menyimpan 22 sachet diduga sabu seberat 11,08 gram di rumahnya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, Iptu Junaedi, Kamis (14/3/2022).

Baca Juga: Spesialis Pembobol Kios di Sabu Raijua NTT Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Selain sabu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan barang bukti (BB) lainnya berupa dua sachet kosong, satu sendok takar, satu buah bong, empat buat korek gas, satu batang pireks, satu potong pipet dan satu buah HP android.

"Peran tersangka sebagai pengedar melalui sistem tempel yang dikendalikan oleh pemiliknya," ujarnya.

Baca Juga: Warga di Malaka NTT Temukan Mayat Pria di Hutan, Badan dan Kepalanya Terpisah

Tersangka yang diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.  (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali