Pejabat Kementerian Dicopot Lagi karena Istri Pamer Harta, Mobil hingga Tas Mewah

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Selasa, 21 Maret 2023  /  4:35 pm

Seorang pejabat negara dicopot gegara sang istri pamer kekayaan di media sosial, kali ini menimpa Esha Rahmansah Abrar. Foto: Tvonenews.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Seorang pejabat negara dicopot gegara sang istri pamer kekayaan di media sosial, kali ini menimpa Esha Rahmansah Abrar.

Esha adalah Kepala Sub bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara. Dalam keterangannya pada Minggu (19/3/2023), Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan, penonaktifan Esha untuk memverifikasi benar atau tidaknya info yang beredar.

"Esha dinonaktifkan sementara dari jabatannya," ujar Eddy, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Bahas Kemitraan, PT Bank Artha Graha Internasional TBK Cabang Kendari Bertemu Pengurus JMSI Sultra

Sebelumnya Esha menjadi target pembicaraan warganet akibat unggahan-unggahan di akun Twitter @PartaiSocmed dan akun Instagram milik sang istri @vhia_esa. Istri Esha berswafoto dengan mobil BMW warna merah jambu dengan pelat “B 1410 VIA”.

Di samping mobil BMW terdapat mobil merek lain, Toyota Fortuner dengan pelat "B 307 VIA."

Setelahnya Istri Esha pamer membeli mobil baru dengan mengunggah bon pembelian mobil MG 5 GT Magnify seharga Rp 407,9 juta.

Dilihat Telisik.id dari akun twitter @PartaiSocmed juga memperlihatkan unggahan istri Esha yang sering diberi emas hingga tas mewah. Saat perayaan hari pernikahan, ia juga diminta membeli mobil baru oleh Esha.

Baca Juga: Wakili Polda Sulawesi Tenggara, Anggota Polres Konawe Sabet Emas Kejuaraan Shindoka Cup Nasional Open

Padahal setelah ditelisik Esha Rahmansah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C. Gajinya hanya berkisar Rp2.802.300-Rp4.602.400.

Jumlah ini jelas sangat kecil bila dibandingkan dengan gaya hidup mewah mereka. Tak enak hati karena menjadi target sorotan isu harta pejabat, Kemensetneg sebagai institusi kemudian meminta maaf kepada publik. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS