Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Busel Terancam Penjara 15 Tahun

Iradat Kurniawan

Reporter Buton

Senin, 16 November 2020  /  8:27 pm

Polres Buton berhasil membekuk tersangka pemerkosa anak di bawah umur. Foto: Ist.

BUTON, TELISIK.ID - Setelah lebih dua pekan menjadi buron, akhirnya Polres Buton berhasil menangkap 5 pelaku pemerkosa anak di bawah umur warga desa Lapandewa, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Kelima pelaku pemerkosa anak di bawah umur tersebut menyerahkan dirinya setelah kehabisan bekal selama berada di dalam pelarian.

Peristiwa naas itu diketahui setelah salah seorang pelaku pemerkosa memvideokan dan menyebarkan di media sosial aksi bejatnya tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Turunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran RTMC

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo melalui pesan WhatsApp menjelaskan, semua pelaku pemerkosa telah tertangkap.

"Semua pelaku pemerkosa telah di amankan di polres Buton untuk proses selanjutnya," jelas AKP Dedi Hartoyo, Senin (15/11/2020).

Pelaku pemerkosa tersebut kemudian akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS